Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (FOSIL BKMI) Provinsi Sumatera Utara memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) guna menuntaskan berbagai persoalan sertifikat tanah wakaf masjid dan legalitas nadzir.
Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan aset-aset umat yang selama ini masih banyak belum memiliki kepastian hukum dan administrasi.
Audiensi dan diskusi tersebut berlangsung di Ruang Audiensi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026), dengan suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.
Ketua PW FOSIL BKMI Sumut, H. Syahlan Jukhri Nasution, ST, MT, IAI, AA mengungkapkan, persoalan tanah wakaf masjid masih menjadi pekerjaan besar di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
Berdasarkan data yang dimiliki FOSIL BKMI Sumut, dari sekitar 1.200 masjid di Kota Medan, baru sekitar 14 persen yang memiliki sertifikat tanah wakaf dan tercatat secara administrasi negara.
“Kondisi ini tentu memprihatinkan. Banyak aset umat yang belum memiliki legalitas jelas sehingga rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Syahlan.
Karena itu, FOSIL BKMI mengajak Kanwil Kemenagsu membangun kolaborasi terbuka agar proses pendampingan dan penyelesaian persoalan wakaf dapat berjalan lebih efektif hingga ke daerah pelosok Sumatera Utara.
Menurut Syahlan, salah satu bentuk kerja sama yang diharapkan adalah keterlibatan aktif Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menerima pengaduan dan pelaporan masyarakat terkait tanah wakaf masjid secara lebih terstruktur dan terkonsep.
“Pendataan yang baik akan mempermudah proses tindak lanjut dan penyelesaian persoalan aset umat secara bersama-sama,” katanya.
Tak hanya itu, FOSIL BKMI Sumut juga berharap kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kanwil Kemenag Sumut dan stakeholder terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, SAg, MM, menyambut baik langkah dan niat mulia FOSIL BKMI Sumut dalam membantu pelayanan keagamaan serta menjaga aset umat.
Menurutnya, persoalan tanah wakaf memang membutuhkan perhatian serius dan data yang benar-benar akurat agar solusi yang diambil tepat sasaran.
“Kita perlu melakukan pengkajian ulang terhadap data dari FOSIL BKMI maupun KUA agar nantinya menjadi acuan yang valid dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ahmad Qosbi.
Ia juga meminta FOSIL BKMI Sumut mulai merancang poin-poin penting yang nantinya akan dimuat dalam MoU. Setelah itu, rancangan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh tim hukum Kanwil Kemenag Sumut.
Melalui sinergi ini, kedua pihak berharap pelayanan keagamaan, khususnya terkait pengelolaan tanah wakaf dan aset masjid, dapat semakin tertata demi kemajuan umat Islam di Sumatera Utara. (mag-2/ila)

