Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan pentingnya transparansi, koordinasi, dan kepatuhan prosedur dalam pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah di Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby menanggapi isu terkait permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Wali Kota Medan Rico Waas. Menurutnya, kewenangan pemberian izin perjalanan dinas luar negeri berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), bukan di tingkat gubernur.
“Izin ke luar negeri itu memang dari Mendagri, bukan dari gubernur. Tapi mekanismenya tetap melalui gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” tegas Bobby saat memberikan keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Bobby menjelaskan, setiap pengajuan perjalanan dinas luar negeri dari kepala daerah tetap harus melalui gubernur sebelum diteruskan ke Mendagri sebagai bentuk koordinasi administratif dan pengawasan pemerintah pusat di daerah.
Bobby juga mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa perlu untuk terus melaporkan dan mengoordinasikan setiap permohonan tersebut kepada pemerintah pusat, terlebih isu perjalanan dinas luar negeri sebelumnya sempat menjadi perhatian Presiden.
Selain persoalan administrasi, Bobby menyoroti masih adanya lemahnya komunikasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi terkait agenda perjalanan kepala daerah.
Bobby mencontohkan, pernah terjadi situasi ketika pemerintah provinsi kesulitan menghubungi seorang wali kota untuk kepentingan mendesak. Bahkan, menurutnya, pihak wakil kepala daerah pun tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
“Pernah ada kejadian, kita cari wali kota untuk urusan penting. Awalnya dikira masih di dalam negeri, bahkan wakilnya juga mengira beliau ke Malang. Ternyata sudah di luar negeri. Ini kan menunjukkan komunikasi yang belum berjalan baik,” ungkap Bobby.
Menurutnya, kondisi seperti itu berpotensi menghambat jalannya pemerintahan, terutama saat dibutuhkan koordinasi cepat antarlevel pemerintahan dalam menangani persoalan strategis maupun pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bobby menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga pernah meminta pengkajian ulang terhadap sejumlah pengajuan perjalanan dinas luar negeri yang diajukan kepala daerah bersama pimpinan DPRD.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait pembatasan perjalanan dinas luar negeri guna menjaga efektivitas kerja pemerintahan dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Ada juga permohonan yang kami minta untuk dikaji ulang. Itu berdasarkan surat dari pusat yang memang mengimbau pembatasan perjalanan dinas luar negeri,” jelasnya.
Meski demikian, Bobby memastikan pihaknya tidak akan menghambat proses administrasi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota selama seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Ia bahkan mengaku telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mempercepat proses pengurusan administrasi.
“Saya selalu tekankan ke OPD dan UPT, jangan diperlambat. Kalau memang berkasnya lengkap, segera diproses. Kita ingin koordinasi berjalan baik,” tegas Bobby.
Dengan penegasan tersebut, Bobby berharap seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara dapat semakin meningkatkan koordinasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap agenda perjalanan dinas, khususnya perjalanan ke luar negeri, demi menjaga efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (san/ila)

