Perwal Kota Medan No.26 Tahun 2026, Dr Dimas: Jadi Terobosan Pelayanan Kesehatan

Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan jaminan pembiayaan pengobatan bagi korban begal. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/5/2026).

Menurut dr Dimas, melalui Perwal Nomor 26 Tahun 2026, biaya pengobatan korban begal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan kini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Medan.

“Perwal ini membuat warga Medan yang menjadi korban begal merasa lega, sebab Pemko Medan menanggung penuh biaya pengobatan korban begal. Ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe, Lurah Asam Kumbang Reza Pahlevi, Koordinator PKH Kota Medan Rinaldy Sitorus, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Efriani.

Dr Dimas menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 yang menegaskan pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Korban begal tentu mengalami gangguan kesehatan, baik ringan maupun berat. Karena itu mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas tindak kejahatan yang dialami,” katanya.

Tidak hanya bagi korban begal, DPRD Kota Medan juga tengah merancang perluasan cakupan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Salah satunya dengan memasukkan korban kecelakaan lalu lintas sebagai penerima manfaat pembiayaan kesehatan. “Ini sedang kami rancang di Bapemperda. Ke depan, warga Kota Medan yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga bisa dicover oleh UHC Kota Medan,” ungkapnya.

Selain membahas pelayanan kesehatan, dr Dimas juga menyoroti kondisi Jalan Nusa Indah yang rusak. Ia memastikan perbaikan jalan tersebut telah diusulkan dan akan segera dikerjakan tahun ini oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Saya sudah usulkan perbaikan Jalan Nusa Indah ini, anggarannya sudah disiapkan dan tahun ini akan dikerjakan,” tegasnya yang disambut antusias warga.

Dalam dialog bersama masyarakat, sejumlah warga juga menyampaikan aspirasi terkait bantuan sosial, termasuk permohonan bantuan untuk lansia dan warga sakit.

Menanggapi hal tersebut, dr Dimas menjelaskan bahwa Pemko Medan saat ini menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur bagi masyarakat yang belum tercover bantuan dari pemerintah pusat. “Nanti akan didata kembali. Saat ini program PKH Medan Makmur sedang berjalan dan kelurahan juga sedang menyelesaikan musyawarah kelurahan,” pungkasnya. (map/ila)

Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan jaminan pembiayaan pengobatan bagi korban begal. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/5/2026).

Menurut dr Dimas, melalui Perwal Nomor 26 Tahun 2026, biaya pengobatan korban begal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan kini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Medan.

“Perwal ini membuat warga Medan yang menjadi korban begal merasa lega, sebab Pemko Medan menanggung penuh biaya pengobatan korban begal. Ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe, Lurah Asam Kumbang Reza Pahlevi, Koordinator PKH Kota Medan Rinaldy Sitorus, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Efriani.

Dr Dimas menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 yang menegaskan pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Korban begal tentu mengalami gangguan kesehatan, baik ringan maupun berat. Karena itu mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas tindak kejahatan yang dialami,” katanya.

Tidak hanya bagi korban begal, DPRD Kota Medan juga tengah merancang perluasan cakupan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Salah satunya dengan memasukkan korban kecelakaan lalu lintas sebagai penerima manfaat pembiayaan kesehatan. “Ini sedang kami rancang di Bapemperda. Ke depan, warga Kota Medan yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga bisa dicover oleh UHC Kota Medan,” ungkapnya.

Selain membahas pelayanan kesehatan, dr Dimas juga menyoroti kondisi Jalan Nusa Indah yang rusak. Ia memastikan perbaikan jalan tersebut telah diusulkan dan akan segera dikerjakan tahun ini oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Saya sudah usulkan perbaikan Jalan Nusa Indah ini, anggarannya sudah disiapkan dan tahun ini akan dikerjakan,” tegasnya yang disambut antusias warga.

Dalam dialog bersama masyarakat, sejumlah warga juga menyampaikan aspirasi terkait bantuan sosial, termasuk permohonan bantuan untuk lansia dan warga sakit.

Menanggapi hal tersebut, dr Dimas menjelaskan bahwa Pemko Medan saat ini menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur bagi masyarakat yang belum tercover bantuan dari pemerintah pusat. “Nanti akan didata kembali. Saat ini program PKH Medan Makmur sedang berjalan dan kelurahan juga sedang menyelesaikan musyawarah kelurahan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru