Warga Sekitar Tak Keberatan Keberadaan Pabrik Kecap di Jalan Bono

MEDAN – Warga di Jalan Bono Lingkungan 9, Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur mengaku tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap di lingkungan mereka. Warga menyebutkan, sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa.

Selain itu, warga pun mengaku tidak pernah merasa terganggu dengan aktivitas pabrik tersebut “Hubungan kami dengan pihak pabrik (kecap) baik-baik saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ucap Azwar Al Aras mewakili warga, Selasa (2/6/2026) di kantor DPRD Kota Medan.

Dia juga menjelaskan bahwa warga tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa, baik ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik kecap di Jalan Bono.

“Kami justru tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono,” ujar warga lainnya, Nuromah yang tinggal tepat di depan pabrik kecap tersebut.

Diakui Nurohmah, saat pabrik kecap tersebut beroperasi, aroma pengolahan kecap terasa sampai ke rumah warga.

“Memang kalau pas mereka merebus kacang, angin membawa bau kacang ke lingkungan rumah kami. Demikian juga ketika merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin. Tetapi baunya tidak sampai mengganggu kami, masih dalam batas wajar,” ujarnya.

Sementara itu, Hansen mewakili perusahan kecap cap “Hati Angsa” itu mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL pabrik tersebut selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi.”Begitu pun, jika masih ada kekurangan administrasi, kami akan lengkapi lagi,” kata Hansen.

Dijelaskan Hansen, pihaknya tidak pernah dimintai uang ataupun memberikan uang kepada Komisi IV DPRD Kota Medan agar pabrik mereka tetap beroperasi. “Kami tidak pernah dimintai uang ataupun memberikan uang kepada Komisi IV DPRD Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan, Komisi 4 merekomendasikan kepada pemilik pabrik untuk mengurus semua perizinan yg dibutuhkan.

Paul juga menegaskan bahwa dalam hal pengambilan keputusan, dirinya tidak bisa bertindak sendiri meskipun dirinya merupakan ketua komisi.

“Saya memang Ketua Komisi 4, tetapi keputusan harus diambil bersama-sama, kolektif kolegial dan setelah tadi kita rapat internal, kita rekomendasikan agar pihak perusahaan memgurus seluruh perijinan pabrik tersebut,” katanya didampingi anggota Komisi 4 Lailatul Badri. (map/ila)

 

MEDAN – Warga di Jalan Bono Lingkungan 9, Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur mengaku tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap di lingkungan mereka. Warga menyebutkan, sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa.

Selain itu, warga pun mengaku tidak pernah merasa terganggu dengan aktivitas pabrik tersebut “Hubungan kami dengan pihak pabrik (kecap) baik-baik saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ucap Azwar Al Aras mewakili warga, Selasa (2/6/2026) di kantor DPRD Kota Medan.

Dia juga menjelaskan bahwa warga tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa, baik ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik kecap di Jalan Bono.

“Kami justru tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono,” ujar warga lainnya, Nuromah yang tinggal tepat di depan pabrik kecap tersebut.

Diakui Nurohmah, saat pabrik kecap tersebut beroperasi, aroma pengolahan kecap terasa sampai ke rumah warga.

“Memang kalau pas mereka merebus kacang, angin membawa bau kacang ke lingkungan rumah kami. Demikian juga ketika merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin. Tetapi baunya tidak sampai mengganggu kami, masih dalam batas wajar,” ujarnya.

Sementara itu, Hansen mewakili perusahan kecap cap “Hati Angsa” itu mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL pabrik tersebut selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi.”Begitu pun, jika masih ada kekurangan administrasi, kami akan lengkapi lagi,” kata Hansen.

Dijelaskan Hansen, pihaknya tidak pernah dimintai uang ataupun memberikan uang kepada Komisi IV DPRD Kota Medan agar pabrik mereka tetap beroperasi. “Kami tidak pernah dimintai uang ataupun memberikan uang kepada Komisi IV DPRD Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan, Komisi 4 merekomendasikan kepada pemilik pabrik untuk mengurus semua perizinan yg dibutuhkan.

Paul juga menegaskan bahwa dalam hal pengambilan keputusan, dirinya tidak bisa bertindak sendiri meskipun dirinya merupakan ketua komisi.

“Saya memang Ketua Komisi 4, tetapi keputusan harus diambil bersama-sama, kolektif kolegial dan setelah tadi kita rapat internal, kita rekomendasikan agar pihak perusahaan memgurus seluruh perijinan pabrik tersebut,” katanya didampingi anggota Komisi 4 Lailatul Badri. (map/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru