Verifikasi 10.000 Data Rampung pada Program PKH Medan Makmur, Ditargetkan Cair Akhir Juni

Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang digagas Pemerintah Kota Medan ditargetkan mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026. Saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan masih melakukan proses verifikasi ulang terhadap 10.000 data calon penerima bantuan yang telah diusulkan dari 21 kecamatan.

Kepala Dinsos Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah.

“Datanya sudah masuk semua, saat ini sedang kita filter dan periksa. Acuan utamanya adalah desil kesejahteraan dan syarat usia penerima bantuan, khususnya lansia yang minimal berusia 60 tahun,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Khoiruddin, apabila ditemukan data yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan penggantian calon penerima. Langkah tersebut dilakukan agar program yang menjadi salah satu perhatian Pemko Medan itu dapat berjalan tepat sasaran.

Ia menegaskan, arahan Wali Kota Medan adalah memastikan bantuan diberikan kepada warga yang selama ini belum tersentuh program bantuan sosial pemerintah.

“Kita ingin bantuan ini benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu proses seleksi dilakukan lebih ketat agar tidak terjadi salah sasaran,” katanya.

Setelah proses verifikasi selesai, seluruh data calon penerima akan diajukan kepada Wali Kota Medan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan program.

“Targetnya minggu depan sudah kita ajukan dan bisa segera di-SK-kan oleh Pak Wali Kota. Jika seluruh proses berjalan lancar, kemungkinan akhir Juni 2026 program ini sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Khoiruddin mengakui realisasi program mengalami sedikit penyesuaian dari target awal yang direncanakan pada awal Juni. Hal itu disebabkan adanya sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Dinas Sosial.

Selain itu, calon penerima bantuan juga harus mengurus pembukaan rekening dan buku tabungan di Bank Sumut sebagai sarana penyaluran bantuan.

“Ada beberapa proses administrasi yang harus diselesaikan. Ditambah lagi pengurusan rekening bagi calon penerima bantuan yang jumlahnya cukup banyak. Namun pada prinsipnya, kami terus berupaya agar program ini bisa segera terealisasi,” ungkapnya.

Program PKH Medan Makmur sendiri diluncurkan Pemko Medan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan. Melalui program tersebut, sebanyak 10.000 warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum pernah menerima bantuan pemerintah akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp200.000 setiap bulan. (map/ila)

Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang digagas Pemerintah Kota Medan ditargetkan mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026. Saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan masih melakukan proses verifikasi ulang terhadap 10.000 data calon penerima bantuan yang telah diusulkan dari 21 kecamatan.

Kepala Dinsos Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah.

“Datanya sudah masuk semua, saat ini sedang kita filter dan periksa. Acuan utamanya adalah desil kesejahteraan dan syarat usia penerima bantuan, khususnya lansia yang minimal berusia 60 tahun,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Khoiruddin, apabila ditemukan data yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan penggantian calon penerima. Langkah tersebut dilakukan agar program yang menjadi salah satu perhatian Pemko Medan itu dapat berjalan tepat sasaran.

Ia menegaskan, arahan Wali Kota Medan adalah memastikan bantuan diberikan kepada warga yang selama ini belum tersentuh program bantuan sosial pemerintah.

“Kita ingin bantuan ini benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu proses seleksi dilakukan lebih ketat agar tidak terjadi salah sasaran,” katanya.

Setelah proses verifikasi selesai, seluruh data calon penerima akan diajukan kepada Wali Kota Medan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan program.

“Targetnya minggu depan sudah kita ajukan dan bisa segera di-SK-kan oleh Pak Wali Kota. Jika seluruh proses berjalan lancar, kemungkinan akhir Juni 2026 program ini sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Khoiruddin mengakui realisasi program mengalami sedikit penyesuaian dari target awal yang direncanakan pada awal Juni. Hal itu disebabkan adanya sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Dinas Sosial.

Selain itu, calon penerima bantuan juga harus mengurus pembukaan rekening dan buku tabungan di Bank Sumut sebagai sarana penyaluran bantuan.

“Ada beberapa proses administrasi yang harus diselesaikan. Ditambah lagi pengurusan rekening bagi calon penerima bantuan yang jumlahnya cukup banyak. Namun pada prinsipnya, kami terus berupaya agar program ini bisa segera terealisasi,” ungkapnya.

Program PKH Medan Makmur sendiri diluncurkan Pemko Medan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan. Melalui program tersebut, sebanyak 10.000 warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum pernah menerima bantuan pemerintah akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp200.000 setiap bulan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru