DAIRI– Pemerintah Kabupaten Dairi mulai menyusun arah pembangunan jangka panjang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046. Ranperda tersebut resmi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Dairi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Selasa (2/6/2026).
Nota pengantar Ranperda disampaikan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, melalui Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang.
Dalam nota pengantarnya, Wahyu Daniel Sagala menegaskan bahwa penataan ruang wilayah merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui tata ruang yang terencana dan berkelanjutan, pemerintah berharap dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Penataan ruang wilayah Kabupaten Dairi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026-2046 merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034. Proses revisi tersebut telah melalui berbagai tahapan dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Beberapa tahapan yang telah dilaksanakan antara lain pengajuan permohonan revisi RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kemudian memperoleh rekomendasi persetujuan revisi. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah mendapatkan validasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya itu, pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forum Penataan Ruang juga telah dilakukan guna memastikan dokumen RTRW yang disusun selaras dengan kebijakan pembangunan regional maupun nasional.
Pemerintah Kabupaten Dairi juga telah mengikuti proses klarifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan revisi RTRW tidak menjadi sarana pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang yang pernah terjadi.
Dalam rancangan yang diajukan, wilayah perencanaan RTRW mencakup seluruh wilayah Kabupaten Dairi dengan luas sekitar 208.360 hektare, meliputi ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah menetapkan tujuan utama penataan ruang Kabupaten Dairi selama dua dekade ke depan yakni mewujudkan daerah yang aman, berdaya saing, serta menjadi pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan. Di antaranya pemantapan sistem perkotaan yang terintegrasi, peningkatan kualitas infrastruktur transportasi, pengembangan jaringan infrastruktur wilayah, hingga penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pertumbuhan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan pariwisata yang disesuaikan dengan potensi unggulan masing-masing kawasan. Seluruh pengembangan tersebut diarahkan agar memberikan nilai ekonomi tinggi sekaligus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Pemeliharaan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup tetap menjadi prioritas, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan,” jelas Wahyu.
Turut mendampingi Wakil Bupati dalam sidang paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Bahagia Ginting, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Melalui Ranperda RTRW 2026-2046 ini, Pemerintah Kabupaten Dairi berharap arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan mampu menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup. (rud/ila)

