STABAT – Sebuah bangunan megah dan mewah berdiri dengan ‘makan’ daerah aliran sungai (DAS) Batangserangan di Kecamatan Padangtualang, Langkat. Kini, bangunan megah yang diduga dibangun sejak tahun 2025 lalu, sudah rampung.
Belum diketahui, bangunan tersebut mau dijadikan apa. Informasi dirangkum, bangunan megah yang ‘makan’ tanggul sungai itu diduga milik warga berinisial Yus.
Bahkan, bangunan itu diduga tidak memiliki persetujuan bangunan dan gedung (PBG) atau dulu namanya izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, bangunan tersebut diduga tidak memiliki rekomendasi teknis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Langkat Dameka Singarimbun memilih diam ketika dikonfirmasi soal bangunan tersebut, Jumat (5/6/2026). Sejumlah pertanyaan dilayangkan, tapi mantan Camat Bahorok ini memilih bungkam.
Upaya konfirmasi dilanjutkan kepada Camat Padangtualang Muhammad Izwanda. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan buang badan. “Terima kasih, salam kenal. Saya belum lama menjadi camat di sini,” kata Izwanda.
Ketika Izwanda menjadi orang nomor satu di Kecamatan Padangtualang, bangunan megah yang tidak diketahui peruntukannya itu sudah berdiri. “Bangunan itu sudah berdiri, sudah ada saat saya menjadi Camat Padangtualang, jadi saya tidak mengetahui prosesnya,” akunya.
Disoal lebih jauh bagaimana pengawasan perangkat kecamatan terhadap bangunan megah itu, dia malah menjawab lain. “Dan juga untuk perizinan, kewenangan tidak di kami, terima kasih,” pungkasnya.
Bangunan megah ini disebut melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. (ted/ila)

