MEDAN – Banyaknya kritikan terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan masih adanya keluhan masyarakat terkait dugaan malapraktik, membuat DPRD Kota Medan mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi pasien.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, menegaskan bahwa dokter, tenaga medis maupun rumah sakit yang terbukti melakukan malapraktik harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Henry, penegakan hukum yang tegas diperlukan bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi pasien, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan guna memberi efek jera serta menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Henry Jhon Hutagalung, Jumat (12/6/2026).
Politisi PSI tersebut menilai, setiap tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab profesional yang harus dijalankan sesuai standar pelayanan medis. Karena itu, apabila ditemukan adanya kelalaian yang merugikan pasien, maka harus ada konsekuensi yang jelas dan terukur.
Ia mengungkapkan, saat ini DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait layanan kesehatan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Kami sedang fokus mendalami berbagai kasus dan keluhan yang sering disampaikan pasien. Ke depan, sanksi yang tegas perlu dimasukkan ke dalam perda agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif,” katanya.
Menurut Henry, kehadiran regulasi yang komprehensif sangat penting untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain mengatur hak dan kewajiban pasien, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap tenaga medis dan rumah sakit.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, DPRD Kota Medan berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi kesehatan, hingga perwakilan rumah sakit.
“Kami ingin membahas ini secara bersama-sama agar menghasilkan regulasi yang baik dan dapat diterapkan. Tujuannya agar tenaga medis menjalankan profesinya secara profesional sehingga kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat,” ujarnya.
Henry menilai, peningkatan kualitas layanan kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Medan. Selama ini masih ada sebagian masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri karena menganggap pelayanan dan fasilitas kesehatan lebih baik.
Menurutnya, jika kualitas layanan kesehatan di Medan terus diperbaiki, maka kecenderungan masyarakat mencari pengobatan ke luar negeri dapat ditekan.
“Yang pasti, ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah aliran dana masyarakat ke luar negeri untuk berobat. Jika pelayanan kesehatan di Medan semakin baik, rumah sakit akan berkembang, lapangan kerja bertambah, dan pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia berharap pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menciptakan sistem kesehatan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada keselamatan pasien.
Menurut Henry, pelayanan kesehatan yang berkualitas bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting kemajuan sebuah kota. Karena itu, pengawasan yang kuat serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran profesi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kota Medan. (map/ila)

