Buntut Penyerangan PT BI, Dr Darmawan: Jangan Keluarkan Izin PBG PT SBP

MEDAN – Dinas Perkim Cipta Karya Tata ruang (CKTR) Kota Medan diduga disambangi pihak yang ingin mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT SBP terkait bangunan tembok yang dilakukan sejak Kamis 11 Juni 2026 kemarin, di atas tanah PT Belawan Indah (BI) di Jalan Besar Pelabuhan Belawan, Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (18/6). Diduga, oknum di Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga mengintervensi Dinas Perkim CKTR Medan soal iizin PBG PT SBP secepatnya selesai dikeluarkan.

Atas semua kabar yang beredar di atas, Kabid Perizinan PBG Dinas Perkim CKTR Kota Medan Herdiansyah menjawab konfirmasi wartawan mengatakan, bahwa terkait pengawasan/bangunan yang tidak memiliki PBG coba konfirmasi ke Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL).

“Coba saya cek dilu apa ada permohonan KRK atas nama PT SBP. Kalau pun ada kami cuma mengeluarkan KRK, bukan PBG,” katanya kepada wartaan terkait surat SP 1 yang telah dikeluarkan Kepala Bidang (Kabid) PBL Dicky Rahmadhani.

Beberapa jam setelah menjawab itu, Herdiansyah kembali mengungkap kan, “Yang bersangkutan (PT SBP) belum ada mengajukan permohonan KRK Pak,” jelasnya kepada wartawan menjawab WhatApss wartawan.
Lanjut dikonfirmasi kepada Kadis Perkim CKTR Kota Medan John Ester Lase, belum menjawab.

Sedangkan kepada Sekretarus Daerah (Sekda) Pemko Medan Wiriya Alrahman yang disebut mengintervensi Dinas Perkim CKTR Kota Medan menjawab WhatApss wartawan. “Kau Jangan Fitnah ya, Itu jawaban saya, Jelas ya,” balasnya kepada wartawan.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT Belawan Indah Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd menegaskan bahwa masalah pembangunan tembak PT SBP itu buntut dari penyerangan PT BI, karena pembangunan dilakukan di lahan PT BI. PT BI jelas tidak menerima pembanguan itu, karena berada di lahan PT BI.

“Banyak keanehan bila izin PBG itu bisa benar -benar muncul. Tetapi yang pasti, semua masyarakat Medan akan buat bangunan saja terlebih dahulu baru iris izin PBG akibat kejadian ini,” jelasnya.

Dr Darmawan Yusuf meminta agar izin tersebut jangan dikeluarkan, karena sudah ada perjanjian tertulis sebelumnya dilakukan oleh pihak PT SBP dengan PT BI yang dihadiri beberapa forum koordinasi pimpinan Kecamatan Medan Belawan (Forkpimcam).

“Jadi, Jangan kotori aturan yang sudah baik dalam prosedur penerbitan izin PBG selama ini di Kota Medan karena dugaan iming-iming maupun tekanan oknum -oknum siapa pun dia, jangan salahkan masyarakat lain ikut -ikutan, bisa berantakan PAD bila dibiarkan,” pungkas Dr Darmawan mengingatkan Pemko Medan.

Meski sudah resmi dikeluarkan sejak Kamis 11 Juni 2026 lalu, surat berita acara kesepakatan rapat seluruh unsur Forkopimcam Medan Belawan, yang terdiri dari Camat Medan Belawan, Kajari Belawan, Kapolsek Medan Belawan, Danramil 09/MB dan Dinas Perukim Pemko Medan, yang mana hasil keputusan rapat tersebut menyatakan tegas:

1. Saran dan imbauan dari Kecamatan Mesan Belawan, yaitu PT Sarana Baja Perkasa (SBP), harus memiliki izin PBG dari Pemko Medan terlebih dahulu untuk melanjutkan pembangunan tembok pagar.

2. Kejaksaan Negeri Belawan mengimbau agar PT Sarana Baja Perkasa agar mengurus izin PBG dari Pemko Medan terlebih dahulu untuk melanjutkan kegiatan pembangunan tembok pagar.

3. Kapolsek Medan Belawan mengimbau kepada kedua belah pihak, PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (SPB) agar menahan diri agar jangan sampai terjadinya keributan yang menimbulkan tindak pidana.

Kemudian dari Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemko Medan mengeluarkan surat peringatan yang isinya: Memerintahkan (PT SBP) untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan membongkar bangunan dimaksud secara mandiri dalam tempo 7×24 jam.
Namun pihak PT SBP tampaknya memandang remeh imbauan dari seluruh badan instansi pemerintah di Kecamatan Medan Belawan itu.

Faktanya, esok harinya, Jumat dan sampai saat ini, Kamis (18/6/2026), tembok dimaksud pembangunannya terus dilakukan oleh pihak PT SBP.

Kondisi tersebut diamini sejumlah orang yang berada di lokasi ketika ditanyai wartawan. “Iya Pak, kami hanya pekerja untuk menembok ini targetnya sampai siap ke ujung sana,” katanya tidak mau menyelamatkan namanya.

Masih di lokasi yang berdampingan dengan sebuah SPBU itu, pria memakai seragam sekuriti juga membenarkan penembokan tidak berhenti sejak keributan kemarin.

“Kerja terus orang ini Bang, paling kalau siang nampak gak ada kerja, mereka istirahat makan, memangnya Abang mau ngapain kemari?” katanya balik bertanya. (azw)

MEDAN – Dinas Perkim Cipta Karya Tata ruang (CKTR) Kota Medan diduga disambangi pihak yang ingin mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT SBP terkait bangunan tembok yang dilakukan sejak Kamis 11 Juni 2026 kemarin, di atas tanah PT Belawan Indah (BI) di Jalan Besar Pelabuhan Belawan, Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (18/6). Diduga, oknum di Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga mengintervensi Dinas Perkim CKTR Medan soal iizin PBG PT SBP secepatnya selesai dikeluarkan.

Atas semua kabar yang beredar di atas, Kabid Perizinan PBG Dinas Perkim CKTR Kota Medan Herdiansyah menjawab konfirmasi wartawan mengatakan, bahwa terkait pengawasan/bangunan yang tidak memiliki PBG coba konfirmasi ke Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL).

“Coba saya cek dilu apa ada permohonan KRK atas nama PT SBP. Kalau pun ada kami cuma mengeluarkan KRK, bukan PBG,” katanya kepada wartaan terkait surat SP 1 yang telah dikeluarkan Kepala Bidang (Kabid) PBL Dicky Rahmadhani.

Beberapa jam setelah menjawab itu, Herdiansyah kembali mengungkap kan, “Yang bersangkutan (PT SBP) belum ada mengajukan permohonan KRK Pak,” jelasnya kepada wartawan menjawab WhatApss wartawan.
Lanjut dikonfirmasi kepada Kadis Perkim CKTR Kota Medan John Ester Lase, belum menjawab.

Sedangkan kepada Sekretarus Daerah (Sekda) Pemko Medan Wiriya Alrahman yang disebut mengintervensi Dinas Perkim CKTR Kota Medan menjawab WhatApss wartawan. “Kau Jangan Fitnah ya, Itu jawaban saya, Jelas ya,” balasnya kepada wartawan.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT Belawan Indah Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd menegaskan bahwa masalah pembangunan tembak PT SBP itu buntut dari penyerangan PT BI, karena pembangunan dilakukan di lahan PT BI. PT BI jelas tidak menerima pembanguan itu, karena berada di lahan PT BI.

“Banyak keanehan bila izin PBG itu bisa benar -benar muncul. Tetapi yang pasti, semua masyarakat Medan akan buat bangunan saja terlebih dahulu baru iris izin PBG akibat kejadian ini,” jelasnya.

Dr Darmawan Yusuf meminta agar izin tersebut jangan dikeluarkan, karena sudah ada perjanjian tertulis sebelumnya dilakukan oleh pihak PT SBP dengan PT BI yang dihadiri beberapa forum koordinasi pimpinan Kecamatan Medan Belawan (Forkpimcam).

“Jadi, Jangan kotori aturan yang sudah baik dalam prosedur penerbitan izin PBG selama ini di Kota Medan karena dugaan iming-iming maupun tekanan oknum -oknum siapa pun dia, jangan salahkan masyarakat lain ikut -ikutan, bisa berantakan PAD bila dibiarkan,” pungkas Dr Darmawan mengingatkan Pemko Medan.

Meski sudah resmi dikeluarkan sejak Kamis 11 Juni 2026 lalu, surat berita acara kesepakatan rapat seluruh unsur Forkopimcam Medan Belawan, yang terdiri dari Camat Medan Belawan, Kajari Belawan, Kapolsek Medan Belawan, Danramil 09/MB dan Dinas Perukim Pemko Medan, yang mana hasil keputusan rapat tersebut menyatakan tegas:

1. Saran dan imbauan dari Kecamatan Mesan Belawan, yaitu PT Sarana Baja Perkasa (SBP), harus memiliki izin PBG dari Pemko Medan terlebih dahulu untuk melanjutkan pembangunan tembok pagar.

2. Kejaksaan Negeri Belawan mengimbau agar PT Sarana Baja Perkasa agar mengurus izin PBG dari Pemko Medan terlebih dahulu untuk melanjutkan kegiatan pembangunan tembok pagar.

3. Kapolsek Medan Belawan mengimbau kepada kedua belah pihak, PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (SPB) agar menahan diri agar jangan sampai terjadinya keributan yang menimbulkan tindak pidana.

Kemudian dari Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemko Medan mengeluarkan surat peringatan yang isinya: Memerintahkan (PT SBP) untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan membongkar bangunan dimaksud secara mandiri dalam tempo 7×24 jam.
Namun pihak PT SBP tampaknya memandang remeh imbauan dari seluruh badan instansi pemerintah di Kecamatan Medan Belawan itu.

Faktanya, esok harinya, Jumat dan sampai saat ini, Kamis (18/6/2026), tembok dimaksud pembangunannya terus dilakukan oleh pihak PT SBP.

Kondisi tersebut diamini sejumlah orang yang berada di lokasi ketika ditanyai wartawan. “Iya Pak, kami hanya pekerja untuk menembok ini targetnya sampai siap ke ujung sana,” katanya tidak mau menyelamatkan namanya.

Masih di lokasi yang berdampingan dengan sebuah SPBU itu, pria memakai seragam sekuriti juga membenarkan penembokan tidak berhenti sejak keributan kemarin.

“Kerja terus orang ini Bang, paling kalau siang nampak gak ada kerja, mereka istirahat makan, memangnya Abang mau ngapain kemari?” katanya balik bertanya. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru