Perjuangan PT Belawan Indah (PT BI) membuahkan hasil. Melalui bantuan hukum Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH, Pemerintah Kota (Pemko) Medan membongkar tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Besar Medan Belawan Kampung Salam Medan Belawan, Rabu (22/7).
Dinas Perkim Cipta Karya Tata ruang (CKTR) Kota Medan diduga disambangi pihak yang ingin mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT SBP terkait bangunan tembok yang dilakukan sejak Kamis 11 Juni 2026 kemarin, di atas tanah PT Belawan Indah (BI) di Jalan Besar Pelabuhan Belawan, Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (18/6). Diduga, oknum di Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga mengintervensi Dinas Perkim CKTR Medan soal iizin PBG PT SBP secepatnya selesai dikeluarkan.