Laporan Dugaan Korupsi di Dishub Sumut
MEDAN-Kasus dugaan korupsi, yang diduga dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut, Rajali SSos terus mendapat desakan supaya diungkap. Tak hanya Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi), yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan No: 03/B/III/SEK/FORMAKSI-SU/2012, Kamis (31/5) lalu, praktisi hukum dan wakil rakyat Sumut juga ikut mendesak supaya diungkap.
Formaksi sendiri berencana akan kembali menggelar aksi di kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Senin (3/5) pekan depan. Perwakilan dari Formaksi telah mengantarkan surat izin menggelar aksi ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan, Jumat (1/6).
“Bangsa ini menjadi kerdil dengan banyaknya koruptor. Di Sumut kuat dugaan Kadishubsu Rajali melakukan penyalahgunaan wewenang, untuk memperkaya diri sendiri. Dan dugaan korupsi itu sudah kami laporkan ke Kejatisu. Kita minta Kejatisu mengungkap kasus ini sesegera mungkin dan hingga tuntas. Secepatnya ditetapkan sebagai tersangka, oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Kami akan terus menggelar aksi, hingga persoalan ini selesai demi tegaknya hukum di Indonesia, dan Sumut khususnya. Kami akan kembali menggelar aksi di Kejatisu, Senin pekan depan,” tegas Ketua Formaksi, Doli Setiawan Siregar kepada Sumut Pos, Jumat (1/6).
Di sisi lain, desakan yang sama juga dinyatakan praktisi hukum Sumut, Muslim Muis saat dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos.
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejatisu tidak butuh waktu panjang dalam penetapan tersangka.
Dijelaskannya, dalam satu kasus yang terjadi, orang yang paling bertanggungjawab adalah pimpinannya. Dalam masalah ini, secara otomatis yang paling bertanggungjawab adalah Kadishubsu Rajali SSos.
“Ini tantangan bagi Kajatisu, dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi. Jika ini tidak diproses, maka sama artinya Kajatisu mendukung prilaku-prilaku korup seperti itu. Kalau tidak ingin seperti itu, maka tidak ada kata lain kasus ini harus segera diungkap. Laporan yang sudah diterima merupakan laporan atau data awal, yang bisa untuk dikembangkan dan ditelusuri kebenarannya. Untuk itu, tidak butuh waktu lama untuk menetapkan tersangkanya. Makanya, ini menjadi tantangan bagi Kejatisu, dalam sebulan ini harus bisa menentukan siapa yang dijadikan tersangka,” tegasnya.
Anggota DPRD Sumut asal PKS, Taufik Hidayat lebih menyoroti persoalan pemerintahan yang bersih.
Momen inilah yang sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho untuk melakukan evaluasi, terhadap para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi, dalam pencapaian visi dan misi Pemprovsu untuk menjadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Ini momen yang paling tepat, untuk Plt Gubsu untuk melakukan evaluasi terhadap SKPD yang selama ini terindikasi korupsi. Jika beberapa lalu penilaiannya ada perselingkuhan jabatan, karena tidak bisa melakukan evaluasi. Namun, dengan persoalan ini muncul maka Plt Gubsu, harus bisa mengambil sikap dan langkah tegas,” tandasnya.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan Rajali SSos dalam kasus dugaan lainnya, yakni dugaan korupsi Biro Umum Provsu yang saat ini penanganannya di Poldasu, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Bidang Politik Dan Pemerintahan tersebut mengungkapkan, dua kasus itu harus dijadikan masukkan bagi Gatot, untuk mengambil dan mempertegas proses evaluasi terhadap Rajali dan para Kepala SKPD lainnya yang bermasalah.
“Ini harus jadi pertimbangan, untuk melakukan evaluasi,” tukasnya.
Taufik Hidayat juga menandaskan, agar Kejatisu bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kejatisu harus mengungkap kasus ini secara tuntas,” tuntasnya.
Diketahui, dugaan korupsi di Dishubsu ini diawali pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.
Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.
Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.
Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.
Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.(ari)