Dekolonisasi Standar Akuntansi Global: Kritik terhadap Dominasi IFRS

Oleh: Haflah Furqan (mahasiswa Undiksha)

Diera globalisasi ekonomi, standar akuntansi tidak lagi dipandang sekadar sebagai seperangkat aturan teknis untuk menyusun laporan keuangan. Standar akuntansi telah berkembang menjadi instrumen yang membentuk cara organisasi, pemerintah, investor dan masyarakat memahami realitas ekonomi.

Dalam konteks tersebut, adopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) sering dipromosikan sebagai langkah menuju transparansi, keterbandingan dan efisiensi pasar global. Namun, dibalik narasi universalitas tersebut, muncul pertanyaan kritis. Apakah IFRS benar-benar netral dan berlaku universal bagi seluruh negara atau justru menjadi bentuk baru dominasi pengetahuan dan kepentingan ekonomi negara-negara maju?

Konsep dekolonisasi dalam ilmu sosial mengajak kita untuk meninjau kembali struktur pengetahuan yang selama ini dianggap universal. Padahal sesungguhnya lahir dari konteks sejarah, budaya dan kepentingan tertentu. Dalam perspektif ini, IFRS dapat dipandang sebagai produk pengetahuan yang didominasi oleh paradigma ekonomi Barat, khususnya negara-negara dengan sistem pasar modal yang maju. Akibatnya, standar yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor global sering kali kurang relevan dengan kondisi sosial, ekonomi dan kelembagaan negara berkembang.

Salah satu kritik utama terhadap IFRS adalah orientasinya yang sangat kuat pada kebutuhan investor dan pasar modal. Kerangka konseptual IFRS menempatkan investor, kreditur dan pemberi pinjaman sebagai pengguna utama laporan keuangan. Pendekatan ini mencerminkan logika kapitalisme finansial yang berkembang di negara-negara maju.

Namun, dibanyak negara berkembang, termasuk Indonesia, fungsi perusahaan tidak hanya untuk memaksimalkan nilai pemegang saham. Tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap pekerja, masyarakat lokal dan lingkungan. Ketika standar akuntansi lebih berorientasi pada kepentingan pasar modal global maka aspek-aspek sosial yang penting bagi masyarakat lokal berpotensi terpinggirkan.

Selain itu, penerapan IFRS sering kali mengabaikan perbedaan kapasitas institusional antarnegara. Negara-negara maju memiliki sistem hukum yang kuat, pasar modal yang efisien, profesi akuntansi yang matang dan infrastruktur pengawasan yang memadai. Sebaliknya, banyak negara berkembang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, kualitas audit dan efektivitas penegakan regulasi.

Dalam kondisi seperti ini, penerapan IFRS secara penuh dapat menghasilkan kepatuhan formal (ceremonial compliance) tanpa menghasilkan peningkatan kualitas pelaporan yang sesungguhnya. Organisasi tampak mengikuti standar global, tetapi praktik pelaporannya belum tentu mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya.

Dari perspektif political economy, dominasi IFRS juga dapat dipahami sebagai bentuk hegemoni ekonomi global. Standar akuntansi bukan sekadar alat teknis. Melainkan mekanisme yang menentukan bagaimana nilai ekonomi diukur, diakui dan dilaporkan. Dengan menjadi standar global yang digunakan di sebagian besar negara, IFRS secara tidak langsung membentuk cara dunia memahami keberhasilan ekonomi.

Negara berkembang akhirnya dipaksa menyesuaikan sistem pelaporannya agar sesuai dengan ekspektasi investor internasional. Meskipun belum tentu sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Dalam situasi ini, standar akuntansi berfungsi sebagai instrumen kekuasaan yang mereproduksi ketergantungan terhadap pusat-pusat ekonomi global.

Kritik lain muncul dari perspektif akuntansi kritis (critical accounting). IFRS sering diklaim sebagai standar yang netral dan objektif. Padahal setiap standar akuntansi mengandung nilai, asumsi dan kepentingan tertentu. Penggunaan konsep fair value, misalnya, mencerminkan keyakinan bahwa harga pasar merupakan representasi terbaik dari nilai ekonomi. Namun, asumsi tersebut tidak selalu relevan di negara-negara yang pasar keuangannya belum berkembang atau memiliki tingkat volatilitas yang tinggi. Dalam konteks ini, apa yang dianggap sebagai praktik terbaik secara global belum tentu menjadi praktik terbaik bagi seluruh negara.

Dekolonisasi standar akuntansi global bukan berarti menolak IFRS atau mengisolasi diri dari perkembangan internasional. Sebaliknya, dekolonisasi menuntut adanya ruang yang lebih besar bagi keberagaman konteks lokal dalam pembentukan dan implementasi standar akuntansi.

Negara berkembang perlu memiliki posisi yang lebih kuat dalam proses penyusunan standar internasional sehingga kepentingan dan realitas mereka tidak hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi bagian dari sumber pengetahuan global. Dekolonisasi juga berarti mengakui bahwa kualitas pelaporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh keseragaman standar. Tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan kebutuhan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang menggunakannya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah IFRS harus diterapkan atau ditolak? Melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari dominasi IFRS dan siapa yang mungkin dirugikan? Ketika standar global diperlakukan sebagai satu-satunya kebenaran, risiko yang muncul adalah hilangnya keberagaman perspektif dan terpinggirkannya kebutuhan lokal. Oleh karena itu, masa depan akuntansi global seharusnya tidak hanya berbicara tentang harmonisasi, tetapi juga tentang keadilan, inklusivitas dan representasi yang lebih seimbang dalam pembentukan pengetahuan akuntansi dunia.

Kesimpulannya dominasi IFRS dalam sistem akuntansi global mencerminkan lebih dari sekadar upaya harmonisasi pelaporan keuangan. IFRS juga merepresentasikan pengaruh paradigma ekonomi, politik dan kelembagaan yang berasal dari negara-negara maju. Melalui perspektif dekolonisasi, penting untuk mengkritisi asumsi universalitas IFRS dan mendorong pengembangan standar yang lebih sensitif terhadap konteks negara berkembang. Akuntansi global yang adil bukanlah akuntansi yang seragam untuk semua. Melainkan akuntansi yang mampu mengakomodasi keberagaman realitas ekonomi dan sosial di berbagai belahan dunia. (*)

Oleh: Haflah Furqan (mahasiswa Undiksha)

Diera globalisasi ekonomi, standar akuntansi tidak lagi dipandang sekadar sebagai seperangkat aturan teknis untuk menyusun laporan keuangan. Standar akuntansi telah berkembang menjadi instrumen yang membentuk cara organisasi, pemerintah, investor dan masyarakat memahami realitas ekonomi.

Dalam konteks tersebut, adopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) sering dipromosikan sebagai langkah menuju transparansi, keterbandingan dan efisiensi pasar global. Namun, dibalik narasi universalitas tersebut, muncul pertanyaan kritis. Apakah IFRS benar-benar netral dan berlaku universal bagi seluruh negara atau justru menjadi bentuk baru dominasi pengetahuan dan kepentingan ekonomi negara-negara maju?

Konsep dekolonisasi dalam ilmu sosial mengajak kita untuk meninjau kembali struktur pengetahuan yang selama ini dianggap universal. Padahal sesungguhnya lahir dari konteks sejarah, budaya dan kepentingan tertentu. Dalam perspektif ini, IFRS dapat dipandang sebagai produk pengetahuan yang didominasi oleh paradigma ekonomi Barat, khususnya negara-negara dengan sistem pasar modal yang maju. Akibatnya, standar yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor global sering kali kurang relevan dengan kondisi sosial, ekonomi dan kelembagaan negara berkembang.

Salah satu kritik utama terhadap IFRS adalah orientasinya yang sangat kuat pada kebutuhan investor dan pasar modal. Kerangka konseptual IFRS menempatkan investor, kreditur dan pemberi pinjaman sebagai pengguna utama laporan keuangan. Pendekatan ini mencerminkan logika kapitalisme finansial yang berkembang di negara-negara maju.

Namun, dibanyak negara berkembang, termasuk Indonesia, fungsi perusahaan tidak hanya untuk memaksimalkan nilai pemegang saham. Tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap pekerja, masyarakat lokal dan lingkungan. Ketika standar akuntansi lebih berorientasi pada kepentingan pasar modal global maka aspek-aspek sosial yang penting bagi masyarakat lokal berpotensi terpinggirkan.

Selain itu, penerapan IFRS sering kali mengabaikan perbedaan kapasitas institusional antarnegara. Negara-negara maju memiliki sistem hukum yang kuat, pasar modal yang efisien, profesi akuntansi yang matang dan infrastruktur pengawasan yang memadai. Sebaliknya, banyak negara berkembang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, kualitas audit dan efektivitas penegakan regulasi.

Dalam kondisi seperti ini, penerapan IFRS secara penuh dapat menghasilkan kepatuhan formal (ceremonial compliance) tanpa menghasilkan peningkatan kualitas pelaporan yang sesungguhnya. Organisasi tampak mengikuti standar global, tetapi praktik pelaporannya belum tentu mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya.

Dari perspektif political economy, dominasi IFRS juga dapat dipahami sebagai bentuk hegemoni ekonomi global. Standar akuntansi bukan sekadar alat teknis. Melainkan mekanisme yang menentukan bagaimana nilai ekonomi diukur, diakui dan dilaporkan. Dengan menjadi standar global yang digunakan di sebagian besar negara, IFRS secara tidak langsung membentuk cara dunia memahami keberhasilan ekonomi.

Negara berkembang akhirnya dipaksa menyesuaikan sistem pelaporannya agar sesuai dengan ekspektasi investor internasional. Meskipun belum tentu sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Dalam situasi ini, standar akuntansi berfungsi sebagai instrumen kekuasaan yang mereproduksi ketergantungan terhadap pusat-pusat ekonomi global.

Kritik lain muncul dari perspektif akuntansi kritis (critical accounting). IFRS sering diklaim sebagai standar yang netral dan objektif. Padahal setiap standar akuntansi mengandung nilai, asumsi dan kepentingan tertentu. Penggunaan konsep fair value, misalnya, mencerminkan keyakinan bahwa harga pasar merupakan representasi terbaik dari nilai ekonomi. Namun, asumsi tersebut tidak selalu relevan di negara-negara yang pasar keuangannya belum berkembang atau memiliki tingkat volatilitas yang tinggi. Dalam konteks ini, apa yang dianggap sebagai praktik terbaik secara global belum tentu menjadi praktik terbaik bagi seluruh negara.

Dekolonisasi standar akuntansi global bukan berarti menolak IFRS atau mengisolasi diri dari perkembangan internasional. Sebaliknya, dekolonisasi menuntut adanya ruang yang lebih besar bagi keberagaman konteks lokal dalam pembentukan dan implementasi standar akuntansi.

Negara berkembang perlu memiliki posisi yang lebih kuat dalam proses penyusunan standar internasional sehingga kepentingan dan realitas mereka tidak hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi bagian dari sumber pengetahuan global. Dekolonisasi juga berarti mengakui bahwa kualitas pelaporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh keseragaman standar. Tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan kebutuhan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang menggunakannya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah IFRS harus diterapkan atau ditolak? Melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari dominasi IFRS dan siapa yang mungkin dirugikan? Ketika standar global diperlakukan sebagai satu-satunya kebenaran, risiko yang muncul adalah hilangnya keberagaman perspektif dan terpinggirkannya kebutuhan lokal. Oleh karena itu, masa depan akuntansi global seharusnya tidak hanya berbicara tentang harmonisasi, tetapi juga tentang keadilan, inklusivitas dan representasi yang lebih seimbang dalam pembentukan pengetahuan akuntansi dunia.

Kesimpulannya dominasi IFRS dalam sistem akuntansi global mencerminkan lebih dari sekadar upaya harmonisasi pelaporan keuangan. IFRS juga merepresentasikan pengaruh paradigma ekonomi, politik dan kelembagaan yang berasal dari negara-negara maju. Melalui perspektif dekolonisasi, penting untuk mengkritisi asumsi universalitas IFRS dan mendorong pengembangan standar yang lebih sensitif terhadap konteks negara berkembang. Akuntansi global yang adil bukanlah akuntansi yang seragam untuk semua. Melainkan akuntansi yang mampu mengakomodasi keberagaman realitas ekonomi dan sosial di berbagai belahan dunia. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru