JAKARTA-Pemerintah yakin penyatuan zona waktu akan memicu produktivitas dan penghematan. Tetap butuh studi komprehensif sebelum dijalankan.
Bayangkan Anda tinggal atau sedang berada di Jayapura. Ada uang, katakanlah USD 1.000, yang butuh Anda tukarkan ke rupiah begitu bank mulai buka di ibu kota Papua tersebut pada pukul 08.00 WIT (Waktu Indonesia Timur).
Karena lebih cepat dua jam dari pusat pemerintahan di Jakarta yang masuk WIB (Waktu Indonesia Barat), otomatis bank-bank di Papua akan memakai kurs sehari sebelumnya. Padahal, dalam selisih waktu dua jam itu segala hal bisa terjadi yang dapat mempengaruhi nilai tukar.
Jadi, ketika pada pukul 08.00 di Papua, Anda hanya mendapat nilai tukar Rp9.300an untuk USD 1, dua jam kemudian saat Jakarta baru memasuki pukul 08.00, kursnya sudah bisa menembus Rp9.600an atau lebih. Anda yang rugi, dan bank yang repot.
Karena itulah, Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono sangat mendukung rencana pemerintah menyatukan zona waktu secara nasional. Pasalnya, penyatuan zona waktu yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2012 tersebut dinilai penghobi fotografi itu akan berdampak positif bagi bisnis perbankan di Tanah Air.
“Bagus kalau pasar uang valuta asing kita dibuka pada jam yang sama dengan Singapura dan Hong Kong. Jadi, kalau sampai terjadi persoalan likuiditas tidak akan terjadi perbedaan tajam soal nilai tukar,” ujarnya.
Pemerintah memang sangat sangat mengedepankan efektivitas dan koordinasi kerja birokrasi, kesinambungan dunia usaha dengan berbagai pusat bisnis sebagai alasan menyatukan zona waktu. “Misalnya di negara lain bursa buka lebih awal, eh kita baru buka, jadi kalau misalkan di sana ada sentimen negatif ya bursa kita ikut kebawa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
Saat ini, pusat pemerintahan, politik, ekonomi yang berada di Jakarta masuk WIB (selama ini meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Red) atau GMT+7 ketinggalan satu jam dibanding waktu yang berlaku di kebanyakan negara Asia lain. Sedangkan Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur berada di zona Wita. Adapun Maluku, Papua, dan Papua Barat masuk WIT.
Dalam satu zona waktu nanti yang direncanakan dimulai 28 Oktober mendatang, akan dipakai Waktu Indonesia Tengah atau GMT +8. Konsekuensinya, segala aktivitas di wilayah barat, termasuk Jakarta, harus sudah dibuka sejam sebelumnya dibanding sekarang. (sof/wir/ttg)