26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PSB Rawan Penyelewengan

20 Persen Ditentukan Kepala Sekolah

MEDAN-Pelaksanaan sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2012, 20 persen diserahkan kepada kepala sekolah (kasek) agar tidak terjadi penyelewengan. Kasek diminta untuk menyiapkan aturan baku berdasarkan ketentuan peraturan menteri (permen) serta menandatangani fakta integritas bersedia diberhentikan jika tidak melaksanakan sistem tersebut dengan baik.

Kadisdik Medan, Rajab Lubis mengatakan sistem itu sesuai Pasal 12 surat keputusan bersama (SKB) Peraturan Menteri Pendidikan dan Menteri Agama yang mengatur tentang PSB.

“Sesuai ketentuan 20 persen itu ditentukan oleh sekolah sendiri tanpa melalui tes. Jadi sekolah yang menentukan apakah calon dengan nilai SKHUN tidak cukup, namun berasal dari keluarga kurang mampu ditambah lagi memiliki prestasi non akademis bisa diterima atau tidak di sekolah tersebut,” kata Rajab.

Jadi, lanjutnya, sistem penerimaannya akan diserahkan sepenuhnya ke kasek termasuk kriteria-kriteria siswa yang akan diterima menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di sekitar sekolah.

“Kriteria yang ditetapkan tersebut tentunya mengacu pada dua permen,” ujarnya.

Sementara mengenai total jumlah siswa yang diterima sesuai persentase tersebut masih menunggu data daya tampung seluruh sekolah yang ada di Kota Medan. Untuk SMP ada 45 sekolah sedangkan SMA ada 20 sekolah dan SMK ada 13 sekolah.

“Yang pasti setiap sekolah memperoleh porsi 20 persen sesuai aturan dan 80 persen murni berdasarkan SKHUN,” ucapnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis mengkhawatirkan terjadi penyelewengan apabila kasek tidak bisa mengikuti aturan sesuai permen. Jadi apabila kasek tidak memahami aturan itu dengan baik, berakibat pada calon siswa yang akan menuntut ilmu.

“Kasek tentunya harus paham betul apa saja ketentuan sesuai permen itu. Setelah itu baru bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, setelah benar-benar paham, kasek harus melakukan sosialisasi dengan mengumumkan kriteria penerimaannya tidak hanya sekadar menempelkan pada dinding sekolah tetapi lebih luas lagi hingga ke tingkat kelurahan atau lingkungan agar masyarakat mengetahui informasi tersebut.
“Kalau perlu sosialisasikan sampai ke kelurahan dan lingkungan agar siswa kurang mampu tahu informasi itu. Nama-nama siswa yang akhirnya diterima itu pun diumumkan kembali agar masyarakat tahu apakah benar-benar kurang mampu atau tidak,” jelasnya.

Untuk menghindari penyelewengan, tambah Surianda, DPRD Medan akan membuat fakta integritas dengan kasek sebagai bentuk janji kasek melaksanakan sistem tersebut dengan baik. Jika tidak maka kasek bersedia untuk diberhentikan dari jabatannya.

“Kita menilai aturan itu rawan penyelewengan. Jika sebelumnya masalah pada kadis, sekarang ke kasek. Untuk menghindari itu, kami akan membuat fakta integritas agar ada tanggungjawab kasek melaksanakan aturan itu dengan baik sesuai aturan,” pungkasnya.(gus)

20 Persen Ditentukan Kepala Sekolah

MEDAN-Pelaksanaan sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2012, 20 persen diserahkan kepada kepala sekolah (kasek) agar tidak terjadi penyelewengan. Kasek diminta untuk menyiapkan aturan baku berdasarkan ketentuan peraturan menteri (permen) serta menandatangani fakta integritas bersedia diberhentikan jika tidak melaksanakan sistem tersebut dengan baik.

Kadisdik Medan, Rajab Lubis mengatakan sistem itu sesuai Pasal 12 surat keputusan bersama (SKB) Peraturan Menteri Pendidikan dan Menteri Agama yang mengatur tentang PSB.

“Sesuai ketentuan 20 persen itu ditentukan oleh sekolah sendiri tanpa melalui tes. Jadi sekolah yang menentukan apakah calon dengan nilai SKHUN tidak cukup, namun berasal dari keluarga kurang mampu ditambah lagi memiliki prestasi non akademis bisa diterima atau tidak di sekolah tersebut,” kata Rajab.

Jadi, lanjutnya, sistem penerimaannya akan diserahkan sepenuhnya ke kasek termasuk kriteria-kriteria siswa yang akan diterima menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di sekitar sekolah.

“Kriteria yang ditetapkan tersebut tentunya mengacu pada dua permen,” ujarnya.

Sementara mengenai total jumlah siswa yang diterima sesuai persentase tersebut masih menunggu data daya tampung seluruh sekolah yang ada di Kota Medan. Untuk SMP ada 45 sekolah sedangkan SMA ada 20 sekolah dan SMK ada 13 sekolah.

“Yang pasti setiap sekolah memperoleh porsi 20 persen sesuai aturan dan 80 persen murni berdasarkan SKHUN,” ucapnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis mengkhawatirkan terjadi penyelewengan apabila kasek tidak bisa mengikuti aturan sesuai permen. Jadi apabila kasek tidak memahami aturan itu dengan baik, berakibat pada calon siswa yang akan menuntut ilmu.

“Kasek tentunya harus paham betul apa saja ketentuan sesuai permen itu. Setelah itu baru bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, setelah benar-benar paham, kasek harus melakukan sosialisasi dengan mengumumkan kriteria penerimaannya tidak hanya sekadar menempelkan pada dinding sekolah tetapi lebih luas lagi hingga ke tingkat kelurahan atau lingkungan agar masyarakat mengetahui informasi tersebut.
“Kalau perlu sosialisasikan sampai ke kelurahan dan lingkungan agar siswa kurang mampu tahu informasi itu. Nama-nama siswa yang akhirnya diterima itu pun diumumkan kembali agar masyarakat tahu apakah benar-benar kurang mampu atau tidak,” jelasnya.

Untuk menghindari penyelewengan, tambah Surianda, DPRD Medan akan membuat fakta integritas dengan kasek sebagai bentuk janji kasek melaksanakan sistem tersebut dengan baik. Jika tidak maka kasek bersedia untuk diberhentikan dari jabatannya.

“Kita menilai aturan itu rawan penyelewengan. Jika sebelumnya masalah pada kadis, sekarang ke kasek. Untuk menghindari itu, kami akan membuat fakta integritas agar ada tanggungjawab kasek melaksanakan aturan itu dengan baik sesuai aturan,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/