28 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

Minta Izin Jadi Jukir

081265270xxx

Kepada bidang perparkiran atau Dinas Perhubungan Medan. Apakah bisa, kami warga setempat yang pengangguran memperoleh mandat jadi juru parkir di wilayah tempat kami tinggal supaya kami bisa bekerja, tolong kami? Dengan siapa kami harus minta izin dan bagaimana caranya, wilayah kami berada di lingkungan sekolah, bantu kami agar tercipta lapangan kerja untuk kami

Rekrut Jalur Outsourching

Terimakasih pertanyaannya, berdasarkan Perda No. 7/2002 tentang retribusi parkir pada pasal 28 menyebutkan, pengutipan retribusi parkir tidak boleh dikutip pihak ketiga, atau diberikan kepada pemborong. Pengutipan hanya dilakukan oleh seluruh pegawai Dinas Perhubungan di bawah kendali Bidang Perparkiran.

Sesuai telah inilah, kami akan melakukan perubahan dalam hal pungutan parkir. Kami berusaha petugas Dishub yang akan mengutipnya. Sekarang ini, memang sangat banyak kekurangan tenaga kerja, sehingga kami akan melakukan perekrutan melalui jalur outsourching.

Terkait telah adanya izin yang sudah kami keluarkan, perlahan-lahan kami tidak memperpanjangnya. Kemudian, kami juga telah memberhentikan sejumlah izin yang dipungut melalui pihak ketiga.

M Pahmi Harahap
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan

Jangan Stop Izin

Komitmen Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Medan harus tegas, sebab dengan cara yang tidak tegas akan melahirkan kesulitan pengaturan dalam penegakkan hukum. Apabila ada di dalam aturan disebutkan tidak dikelola pihak ketiga, seharusnya dari dahulu sudah dibuat. Jangan baru sekarang ditegakkan yang bisa menyakiti banyak orang.

Selanjutnya, dinas perhubungan segera mungkin memberikan sosialisasi tentang pemungutan parkir ini. Sehingga, tidak menjadi masalah baru. Kamudian, Dishub bukan menyetop izin, melainkan meningkatkan jumlah setoran dengan cara menertibkan dari sisi karcisnya.

Sebab, bila karcisnya tertib diberikan, dan masyarakat diimbau tidak membayar parkir jika petugas tak memberikan karcis. Dengan cara inilah yang memungkinkan bisa ditertibkan dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat.
Justru dengan cara perekrutan melalui jalur outsourching belum tentu bisa meningkat, jika petugasnya direkrut dengan sistem yang tidak tepat juga. Sudah sebaiknya, juru parkir ini dikelola pihak ketiga dengan sistem menjual blok karcis.

H Ahmad Arif SE MM
Anggota Komisi D DPRD Medan

081265270xxx

Kepada bidang perparkiran atau Dinas Perhubungan Medan. Apakah bisa, kami warga setempat yang pengangguran memperoleh mandat jadi juru parkir di wilayah tempat kami tinggal supaya kami bisa bekerja, tolong kami? Dengan siapa kami harus minta izin dan bagaimana caranya, wilayah kami berada di lingkungan sekolah, bantu kami agar tercipta lapangan kerja untuk kami

Rekrut Jalur Outsourching

Terimakasih pertanyaannya, berdasarkan Perda No. 7/2002 tentang retribusi parkir pada pasal 28 menyebutkan, pengutipan retribusi parkir tidak boleh dikutip pihak ketiga, atau diberikan kepada pemborong. Pengutipan hanya dilakukan oleh seluruh pegawai Dinas Perhubungan di bawah kendali Bidang Perparkiran.

Sesuai telah inilah, kami akan melakukan perubahan dalam hal pungutan parkir. Kami berusaha petugas Dishub yang akan mengutipnya. Sekarang ini, memang sangat banyak kekurangan tenaga kerja, sehingga kami akan melakukan perekrutan melalui jalur outsourching.

Terkait telah adanya izin yang sudah kami keluarkan, perlahan-lahan kami tidak memperpanjangnya. Kemudian, kami juga telah memberhentikan sejumlah izin yang dipungut melalui pihak ketiga.

M Pahmi Harahap
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan

Jangan Stop Izin

Komitmen Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Medan harus tegas, sebab dengan cara yang tidak tegas akan melahirkan kesulitan pengaturan dalam penegakkan hukum. Apabila ada di dalam aturan disebutkan tidak dikelola pihak ketiga, seharusnya dari dahulu sudah dibuat. Jangan baru sekarang ditegakkan yang bisa menyakiti banyak orang.

Selanjutnya, dinas perhubungan segera mungkin memberikan sosialisasi tentang pemungutan parkir ini. Sehingga, tidak menjadi masalah baru. Kamudian, Dishub bukan menyetop izin, melainkan meningkatkan jumlah setoran dengan cara menertibkan dari sisi karcisnya.

Sebab, bila karcisnya tertib diberikan, dan masyarakat diimbau tidak membayar parkir jika petugas tak memberikan karcis. Dengan cara inilah yang memungkinkan bisa ditertibkan dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat.
Justru dengan cara perekrutan melalui jalur outsourching belum tentu bisa meningkat, jika petugasnya direkrut dengan sistem yang tidak tepat juga. Sudah sebaiknya, juru parkir ini dikelola pihak ketiga dengan sistem menjual blok karcis.

H Ahmad Arif SE MM
Anggota Komisi D DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/