32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Ada 443 Produk Tanpa Izin Edar

MEDAN-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah mengamankan 443 item  produk pangan, kosmetik, obat tradisional, dan obat tanpa izin edar (ilegal) senilai Rp705 juta lebih “Ada 443 item yang disita antara lain produk pangan sebanyak 34 item senilai Rp54 juta lebih, kosmetik sebanyak 136 item senilai Rp286 juta lebih, obat tradisional sebanyak 108 item senilai Rp225 juta lebih dan produk obat sebanyak 165 item senilai Rp139 juta lebih,”terangnya.

Dia menjelaskan, tim penyidik dari BBPOM setidaknya telah memproses 9 sarana produk untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Yang kita proses itu antara lain empat sarana kosmetik, dua sarana obat tradisional dan tiga sarana apotek,” ungkapnya.

Masih menurut Ramses, tiga kasus di apotek tengah diproses hukum tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran dengan sengaja mengedarkan obat tanpa hak dan kewenangan, dan mengedarkan obat import tanpa izin edar serta mengedarkan narkotik dan psikotropika tanpa izin.
“Tiga kasus apotek ini, semuanya berdomisili di Medan,” sebutnya.

Rencananya, sambung Ramses, jelang Hari Raya Idul Fitri  BBPOM Medan akan memusnahkan produk hasil sitaan pihaknya sepanjang tahun 2012. “Saat ini kita masih terus melakukan perburuan produk-produk yang menyalahi izin edar. Kita juga bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penggerebekan ke sejumlah tempat yang dicurigai melakukan penyimpanan produk yang menyalahi izin edar,” ucapnya.  (uma)

MEDAN-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah mengamankan 443 item  produk pangan, kosmetik, obat tradisional, dan obat tanpa izin edar (ilegal) senilai Rp705 juta lebih “Ada 443 item yang disita antara lain produk pangan sebanyak 34 item senilai Rp54 juta lebih, kosmetik sebanyak 136 item senilai Rp286 juta lebih, obat tradisional sebanyak 108 item senilai Rp225 juta lebih dan produk obat sebanyak 165 item senilai Rp139 juta lebih,”terangnya.

Dia menjelaskan, tim penyidik dari BBPOM setidaknya telah memproses 9 sarana produk untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Yang kita proses itu antara lain empat sarana kosmetik, dua sarana obat tradisional dan tiga sarana apotek,” ungkapnya.

Masih menurut Ramses, tiga kasus di apotek tengah diproses hukum tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran dengan sengaja mengedarkan obat tanpa hak dan kewenangan, dan mengedarkan obat import tanpa izin edar serta mengedarkan narkotik dan psikotropika tanpa izin.
“Tiga kasus apotek ini, semuanya berdomisili di Medan,” sebutnya.

Rencananya, sambung Ramses, jelang Hari Raya Idul Fitri  BBPOM Medan akan memusnahkan produk hasil sitaan pihaknya sepanjang tahun 2012. “Saat ini kita masih terus melakukan perburuan produk-produk yang menyalahi izin edar. Kita juga bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penggerebekan ke sejumlah tempat yang dicurigai melakukan penyimpanan produk yang menyalahi izin edar,” ucapnya.  (uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/