Terkait Rencana Evaluasi SKPD Oleh Plt Gubsu
Pada Selasa (5/4), Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan kedatangan tamu dari Sumatera Utara (Sumut) di ruang kerjanya di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Djohermansyah Djohan menerima 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut. Ada apa?
Ternyata, kunjungan itu tak lain untuk bertanya soal Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ya, meski sudah jelas aturan yang membatasi Gatot, 10 pimpinan fraksi tersebut mempertanyakan batasan kewenangan Gatot kepada Djohermansyah secara langsung.
Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) terang-terangan mengatakan, kedatangannya ke gedung Kemendagri terkait dengan isu bahwa Gatot akan melakukan evaluasi jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kepada Djohermansyah, ditanyakan apa bisa Gatot melakukan mutasi jabatan.
“Karena kita dengar kabar, Gatot berencana melakukan evaluasi kinerja para pejabat SKPD. Jadi yang kita kejar seperti apa fungsinya (Gatot sebagai Plt gubernur, Red),” ujar Ferry usai bertemu Djohermansyah.
Dalam pertemuan itu, kata Ferry, Djohermansyah menyarankan agar DPRD dengan Gatot menggelar pertemuan rutin, misal tiga bulan sekali. Djohermansyah juga menjelaskan bahwa Gatot hanya sebagai pelaksana tugas, yaitu melanjutkan yang sudah ada. “Kalau ada hal-hal di luar itu seperti mutasi, harus dilakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri,” ujar Ferry menirukan pesan Djohermansyah.
Sebelumnya, saat menerima Keppres yang menunjuk dirinya sebagai Plt Gubernur Sumut dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Gedung Kemendagri beberapa waktu lalu, Gatot sudah mendapatkan arahan mengenai kewenangannya. Gatot diingatkan agar meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan.
Diceritakan Diah, poin penting yang ditekankan kepada Gatot adalah soal mutasi. Gatot, sebagai Plt gubernur, dilarang mutasi dan hanya boleh mengisi jabatan yang kosong saja. Melakukan mutasi boleh, namun harus lapor dulu untuk mendapat persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. “Itu pokok, masalah mutasi. Saya minta Pak Gatot mempedomani PP 49,” terang Diah.
Yang dimaksud Diah adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut yang ikut dalam rombongan yakni, Zulkarnain ST memberi laporan kepada Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Hidayatullah. Dalam laporan tersebut menyatakan, hasil pertemuan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di Kemendagri yang diterima Dirjen Otda Djohermansyah menyatakan, bahwa langkah Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho untuk melakukan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah langkah yang tepat.
“Dari hasil pertemuan itu, saya mendapat laporan langkah evaluasi terhadap SKPD adalah langkah yang tepat dan mendapat dukungan dari Dirjen Otda tersebut. Seandainya diperlukan terkait pemutasian pejabat eselon II sebelumnya, harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut kepada Sumut Pos, Selasa (5/4).
Selain Zulkarnain ST dan Amsal Nasution dari fraksi PKS, rombongan terdiri atas Fraksi Golkar, Hardy Mulyono dan Mulkan Ritonga. Dari PAN, Muslim Simbolon dan Zulkifli Husein. Dari Gerindra yakni, Yan Syahrin dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Dari Fraksi Hanura, Zulkifli Siregar dan Hamamisul Bahsan. Dari Demokrat langsung Ketua Fraksinya Palar Nainggolan yang didampingi Jamaluddin Hasibuan. Untuk Fraksi PDI P juga langsung dihadiri Ketua Fraksi PDI P DPRD Sumut Budiman Nadapdap.
Begitu pula PPP yang dihadiri Ketua Fraksinya yakni, Fadly Nurzal yang didampingi Abdul Hasan Maturidi. Untuk Fraksi PPRN Rinawati Sianturi dan Restu Sarumaha. PDS diwakil Tonies Sianturi dan Dermawan Sembiring. Untuk pimpinan DPRD Sumut yang hadir hanya Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri. (sam/ari)