Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi dan Bendungan Siutolan
MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi menahan empat dari enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi dan bendungan di Siutolan Kecamatan Nainggolan. Proyek itu ditangani Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010 sebesar Rp2,5 miliar.
Usai diperiksa enam jam, keempat tersangka langsung diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.
Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare menyebutkan, keempat tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 —yang juga adik ipar Bupati Samosir—, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir, PS. Kemudian, Ketua Panitia Lelang yang juga Kepala Bidang (Kabid) Realisasi di Dinas PU Samosir, AP, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan, MS, dan rekanan atau pihak ketiga, ML.
“Hari ini, keempat tersangka secara resmi ditahan. Sebelumnya keempat tersangka menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB-16.30 WIB. Mereka didampingi pengacara, baik saat menjalani pemeriksaan maupun ketika dibawa ke mobil tahanan,” jelasnya.
Dikatakannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2,3,9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara dua tersangka lagi yang hingga kini baik nama dan inisialnya masih disembunyikan oleh tim penyidik, masih tahap perkembangan. Sebab tim penyidik masih fokus pada penanganan empat tersangka tersebut termasuk akan ada pemeriksaan lanjutan kepada keempatnya.
Pantauan Sumut Pos, sejak pagi hingga sore hari, keempat tersangka awalnya diperiksa secara terpisah di ruang penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka yang diboyong oleh beberapa petugas kejaksaan ke mobil tahanan enggan berkomentar perihal penahanannya.
Sementara itu, Bukit Sitompul selaku pengacara dari keempat tersangka mengatakan, menghargai keputusan tim Penyidik Kejatisu. Begitupun, sebagai penasihat hukum dari empat terdakwa, dirinya akan berusaha memberikan yang terbaik terhadap keempat kliennya.
Terkait tuduhan yang ditujukan terhadap keempat kliennya, menurut Bukit Sitompul, proyek itu sebenarnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Proyek bendungan yang masuk dalam anggaran 2008 tersebut, menurutnya wajar jika mengalami kerusakan karena faktor alam.
“Kerusakan itu sebenarnya faktor alam. Wajar saja rusak karena pembangunannya sudah tiga tahun lalu. Yang jelas sebagai pengacara saya akan memberi yang terbaik kepada klien saya dan akan kita uji kebenarannya di persidangan,” terangnya.
Seperti diketahui, penyidikan terhadap kasus ini sendiri sudah dimulai sejak 25 April 2012 silam. Tim penyidik Kejatisu secara resmi menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada Minggu (22/7) lalu. Namun belakangan, tim penyidik Kejatisu menetapkan dua orang tersangka lagi yang masih dirahasiakan identitasnya. Dalam kasus ini sedikitnya 18 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
Adapun penyimpangan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara pengurangan volume pekerjaan, di mana saat itu jumlah anggaran yang diperuntukan sekitar Rp2,5 miliar. Meski demikian, Kejatisu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Sumut untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. (far)