26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemain Judi Poker Dituntut 7 Bulan Penjara

MEDAN-Sebelas terdakwa perkara judi lewat facebook dituntut masing-masing 7 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8). Dari ketujuhnya empat diantaranya adalah operator atau kasir yang menjualbelikan chip permainan tersebut.

Ketujuh pemain poker via facebook yang dituntut dalam persidangan itu masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar.

Empat lainnya adalah kasir warnet yaitu Edi alias A Wi  dan tiga operator pentransfer chip, yaitu Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, dan Deni Anggriawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menyatakan kesebelas terdakwa bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan kepada masing-masing terdakwa,” kata Juliana, saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan.

Jaksa juga meminta agar barang-bukti berupa uang tunai Rp7 juta disita negara. Sedangkan 33 unit komputer, catatan, dan kartu perdana yang turut diamankan dari Warnet Supernet di Kompleks Asia Mega Mas milik The Tjong alias Tony dimusnahkan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Agus Setiawan memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pendapatnya. Kesebelas terdakwa yang hampir empat bulan ditahan di Rutan Tanjung Gusta ini sontak berdiri dan serentak memohon agar diberi keringanan hukuman.
Mendengar permohonan ini, Agus pun bertanya.

“Semua minta keringanan, tidak ada yang minta dibebaskan? Kalau minta keringanan berarti mengaku bersalah atau semua ini mengaku bersalah. Yang merasa tidak bersalah angkat tangan,” ucapnya.

Mendengar perintah itu, kesebelas terdakwa hanya mematung. Hakim Agus Setiawan pun menceramahi mereka agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan, Senin (13/8) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, sebelumnya kesebelas terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di Warnet Supernet milik The Tjong alias Tony di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, 9 April 2012. Chip yang dibeli kepada kasir atau operator warnet akan ditransfer ke akun milik pemain dengan harga Rp2.000 untuk chip dengan nominal 1.000.000 atau 1M. Jika memenangkan chip pada permainan poker di dunia maya tersebut, pemain dapat menjualnya ke operator atau A Wi dengan harga Rp1.700 per 1M.

Seluruh terdakwa mengaku permainan itu bersifat untung-untungan, terkadang menang, terkadang kalah. Kemenangkan seorang pemain diketahui dari besaran chip yang dimilikinya. Sementara itu, pemilik Warnet Supernet bernama The Tjong alias Tony belum juga ditangkap. Polisi sudah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). (far)

MEDAN-Sebelas terdakwa perkara judi lewat facebook dituntut masing-masing 7 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8). Dari ketujuhnya empat diantaranya adalah operator atau kasir yang menjualbelikan chip permainan tersebut.

Ketujuh pemain poker via facebook yang dituntut dalam persidangan itu masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar.

Empat lainnya adalah kasir warnet yaitu Edi alias A Wi  dan tiga operator pentransfer chip, yaitu Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, dan Deni Anggriawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menyatakan kesebelas terdakwa bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan kepada masing-masing terdakwa,” kata Juliana, saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan.

Jaksa juga meminta agar barang-bukti berupa uang tunai Rp7 juta disita negara. Sedangkan 33 unit komputer, catatan, dan kartu perdana yang turut diamankan dari Warnet Supernet di Kompleks Asia Mega Mas milik The Tjong alias Tony dimusnahkan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Agus Setiawan memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pendapatnya. Kesebelas terdakwa yang hampir empat bulan ditahan di Rutan Tanjung Gusta ini sontak berdiri dan serentak memohon agar diberi keringanan hukuman.
Mendengar permohonan ini, Agus pun bertanya.

“Semua minta keringanan, tidak ada yang minta dibebaskan? Kalau minta keringanan berarti mengaku bersalah atau semua ini mengaku bersalah. Yang merasa tidak bersalah angkat tangan,” ucapnya.

Mendengar perintah itu, kesebelas terdakwa hanya mematung. Hakim Agus Setiawan pun menceramahi mereka agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan, Senin (13/8) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, sebelumnya kesebelas terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di Warnet Supernet milik The Tjong alias Tony di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, 9 April 2012. Chip yang dibeli kepada kasir atau operator warnet akan ditransfer ke akun milik pemain dengan harga Rp2.000 untuk chip dengan nominal 1.000.000 atau 1M. Jika memenangkan chip pada permainan poker di dunia maya tersebut, pemain dapat menjualnya ke operator atau A Wi dengan harga Rp1.700 per 1M.

Seluruh terdakwa mengaku permainan itu bersifat untung-untungan, terkadang menang, terkadang kalah. Kemenangkan seorang pemain diketahui dari besaran chip yang dimilikinya. Sementara itu, pemilik Warnet Supernet bernama The Tjong alias Tony belum juga ditangkap. Polisi sudah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/