Hanya Didenda Rp50 Ribu
MEDAN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan menggelar razia operasi yustisia, bagi setiap warga pendatang luar kota yang masuk ke Kota Medan untuk mengadu nasib pasca lebaran.
Saat razia nanti Disdukcapil Kota Medan akan memberikan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga pendatang.
“Cuma sanksi denda sebesar Rp50 ribu bagi warga pendatang yang kedapatan tidak memiliki KTP Kota Medan.” kata Muslim Harahap, Kadisdukcapil Kota Medan, Selasa (28/8).
Muslim mengungkapkan, tidak bisa melakukan tindakan keras apa lagi memulangkan warga pendatang, karena hak orang untuk medapatkan pekerjaan yang layak di Kota Medan.
“Nggak bisa itu hak orang mendapatkan pekerjaan yang layak,” sebutnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pendatang wajib memiliki tempat tinggal baik tempat tinggal milik keluarga dan harus ada jaminan pekerjaan di Kota Medan.
Disinggung kapan akan dilakukan operasi yustisi, Muslim enggan menyebutkan persisnya kapan dilakukan. Alasannya takut razianya bocor.
“Pokoknya sepekan usai arus balik kita lakukan kalau waktunya dikasih tahu pastinya operasi bocorlah,” katanya.
Untuk operasi ini, Muslim terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP Kota Medan dan para Camat se-Kota Medan, Jumat (31/8) medatang.
Sementara itu, Badaruddin, Pengamat Sosial dari Fisip USU mengatakan, setiap manusia ingin mendapatkan hidup yang layak dengan bekerja. Namun mencari pekerjaan yang layak di ibu kota seperti di Kota Medan bisa menimbulkan negatif karena jumlah penduduk di Kota Medan akan bertambah.
Untuk itu, katanya, pemerintahan daerah harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan di daerah sehingga tidak ada lagi warga pendatang pada arus balik.
Menurutnya, operasi yustisia yang hanya memberikan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga pendatang yang tidak memiliki KTP Kota Medan tidak memberikan efek jera bagi warga pendatang. Seharusnya Disdukcapil Kota Medan memberikan efek jera dengan memulangkan warga pendatang ke daerah asalnya. (gus)