26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tarif Listrik 450 VA tak Ikut Naik

JAKARTA- Tekad pemerintah untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) sudah bulat. Saat ini, bahkan pemerintah sudah menetapkan angka pasti rencana kenaikan tarif listrik pada 1 Januari 2013 nanti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, angka kenaikan rata-rata tarif listrik yang akan diterapkan pemerintah adalah 4,3 persen setiap kuartal 2013. “Kalau untuk (pelanggan) 450 VA (volt ampere), tidak ikut naik,” ujarnya kemarin (28/8).

Menurut Jero, rencana kenaikan tarif listrik memang akan dibebankan kepada pelanggan yang masuk kategori kelas menengah dan kelas atas, sehingga rencana kenaikan akan diberlakukan mulai pelanggan 900 VA ke atas. Kenaikan pun akan diberlakukan secara proporsional. Artinya, semakin besar kapasitas daya, semakin besar kenaikannya. “Misalnya untuk (pelanggan) 2.000 VA, itu pasti,” katanya.

Sebagai gambaran, berdasar Peraturan Presiden (Perpres) No 8 Tahun 2011, tarif listrik untuk pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA berkisar antara Rp169 – 495 per kilowatt hour (kWh). Adapun tarif untuk pelanggan 450 VA prabayar sebesar Rp 415 per kWh.

Jero mengatakan, yang pasti, kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara bertahap per kuartal. Artinya, kenaikan rata-rata 4,3 persen akan diberlakukan pada 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober. Sehingga total kenaikan selama satu tahun akan mencapai kisaran 16 persen.

Jero menyebut, dengan sistem bertahap, maka kenaikan tarif listrik tersebut diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Jero memisalkan, untuk masyarakat yang tiap bulan membayar tagihan listrik Rp 200 ribu, maka kenaikan per bulan hanya sekitar Rp 2 ribu. “Bagi masyarakat tidak terasa berat. Bagi APBN, ini bisa menghemat subsidi cukup signifikan,” ucapnya.

Berdasar hasil kajian Kementerian ESDM, jika tarif listrik tidak dinaikkan, maka tahun depan beban subsidi listrik akan mencapai Rp 100,32 triliun. Angka itu dihitung dengan asumsi rata-rata harga minyak pada 2013 sebesar USD 120 per barel, nilai tukar Rupiah 9.000 per USD, dan konsumsi listrik tumbuh 8 persen dari proyeksi konsumsi tahun ini yang sebesar  167,23 tera watt hour (tWh).

Namun, jika tarif listrik dinaikkan rata-rata 10 persen dan parameter lainnya tetap, yakni minyak USD 120 per barel, kurs Rp 9.000 per USD, dan pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen, maka besaran subsidi turun menjadi Rp 87,14 triliun. Sebagai gambaran, dalam RAPBN 2013, pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 80,9 triliun.(owi/jpnn)

[table caption=”Tarif Tenaga Listrik Pelanggan Rumah Tangga Saat Ini (Rp per kWh)” th=”1″]

Batas Daya     ,             Reguler         ,    Prabayar
450 VA        ,             169 – 495  ,  415
900 VA                 ,     275 – 495  ,  605
1.300 VA             ,          790    ,790
2.200 VA             ,           795    ,795
3.500-5.500 VA   ,   890   , 890
6.600 VA – ke atas  ,  890 – 1.380  ,  1.330

[/table]

JAKARTA- Tekad pemerintah untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) sudah bulat. Saat ini, bahkan pemerintah sudah menetapkan angka pasti rencana kenaikan tarif listrik pada 1 Januari 2013 nanti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, angka kenaikan rata-rata tarif listrik yang akan diterapkan pemerintah adalah 4,3 persen setiap kuartal 2013. “Kalau untuk (pelanggan) 450 VA (volt ampere), tidak ikut naik,” ujarnya kemarin (28/8).

Menurut Jero, rencana kenaikan tarif listrik memang akan dibebankan kepada pelanggan yang masuk kategori kelas menengah dan kelas atas, sehingga rencana kenaikan akan diberlakukan mulai pelanggan 900 VA ke atas. Kenaikan pun akan diberlakukan secara proporsional. Artinya, semakin besar kapasitas daya, semakin besar kenaikannya. “Misalnya untuk (pelanggan) 2.000 VA, itu pasti,” katanya.

Sebagai gambaran, berdasar Peraturan Presiden (Perpres) No 8 Tahun 2011, tarif listrik untuk pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA berkisar antara Rp169 – 495 per kilowatt hour (kWh). Adapun tarif untuk pelanggan 450 VA prabayar sebesar Rp 415 per kWh.

Jero mengatakan, yang pasti, kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara bertahap per kuartal. Artinya, kenaikan rata-rata 4,3 persen akan diberlakukan pada 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober. Sehingga total kenaikan selama satu tahun akan mencapai kisaran 16 persen.

Jero menyebut, dengan sistem bertahap, maka kenaikan tarif listrik tersebut diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Jero memisalkan, untuk masyarakat yang tiap bulan membayar tagihan listrik Rp 200 ribu, maka kenaikan per bulan hanya sekitar Rp 2 ribu. “Bagi masyarakat tidak terasa berat. Bagi APBN, ini bisa menghemat subsidi cukup signifikan,” ucapnya.

Berdasar hasil kajian Kementerian ESDM, jika tarif listrik tidak dinaikkan, maka tahun depan beban subsidi listrik akan mencapai Rp 100,32 triliun. Angka itu dihitung dengan asumsi rata-rata harga minyak pada 2013 sebesar USD 120 per barel, nilai tukar Rupiah 9.000 per USD, dan konsumsi listrik tumbuh 8 persen dari proyeksi konsumsi tahun ini yang sebesar  167,23 tera watt hour (tWh).

Namun, jika tarif listrik dinaikkan rata-rata 10 persen dan parameter lainnya tetap, yakni minyak USD 120 per barel, kurs Rp 9.000 per USD, dan pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen, maka besaran subsidi turun menjadi Rp 87,14 triliun. Sebagai gambaran, dalam RAPBN 2013, pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 80,9 triliun.(owi/jpnn)

[table caption=”Tarif Tenaga Listrik Pelanggan Rumah Tangga Saat Ini (Rp per kWh)” th=”1″]

Batas Daya     ,             Reguler         ,    Prabayar
450 VA        ,             169 – 495  ,  415
900 VA                 ,     275 – 495  ,  605
1.300 VA             ,          790    ,790
2.200 VA             ,           795    ,795
3.500-5.500 VA   ,   890   , 890
6.600 VA – ke atas  ,  890 – 1.380  ,  1.330

[/table]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/