PAKPAK BHARAT- Polres Pakpak Bharat amankan 3 ton kayu olahan milik masyarakat berizin dari kawasan hutan rakyat degan status Areal penggunaan Lain (APL) di jalan Maneas Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU JULU). Penangkapan tersebut berlangsung pada, Selasa, 05/09 sekitar pukul 15.00 WIB dari Desa Rumerah STTU JULU jalan besar menuju Humbanghasundutan.
Muhammad Nuh Munthe pemilik kayu selaku pemegang izin pengolahan kayu dari Dinas Kehutanan Pakpak Bharat, Rabu, 05/09 mengatakan bahwa ia dan 3 orang lain pemegang izin dari Dinas Kehutanan Pakpak Bharat merasa heran atas penangkapan kayu miliknya. (mag-14)