Atasi Gejolak Sosial atas Berdirinya Tambang Emas Batangtoru di Kabupaten Tapsel
Keberadaan perusahaan tambang emas PT Agencourt Resources yang melakukan eksplorasi di Kecamatan Muarabatangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terus ditentang masyarakat sekitar yang menolak rencana pembuangan limbah tambang emas itu, ke aliran Sungai Batangtoru, Tapsel.
Puncaknya, Rabu (5/9) siang lalu, ribuan masyarakat 11 desa di Kecamatan Muara Batangtoru, Tapsel, terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, yang diawali dengan demo masyarakat akibat situasi yang terus memanas akhir-akhir ini, dimana terjadi benturan dengan polisi yang melakukan penjagaan di perusahaan pertambangan PT Agencourt Resources.
Terkait hal itu, pihak PT Agencourt melalui Human Communications Katarina Hardono Siburian, yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (7/9), mengakui adanya peristiwa tersebut.
Dan pada prinsipnya, katanya, peristiwa itu terjadi disebabkan adanya kesalahpahaman dan kesenjangan di masyarakat yang kemudian menyulut emosi untuk melakukan protes.
“Sesuai keterangan pada Selasa 4 September 2012 lalu, memang benar terjadi kesalahpahaman dan kesenjangan pemahaman yang mengakibatkan masyarakat melakukan protes,” akunya.
Sementara ini, sambung Katarina, perusahaan melakukan penundaan ter hadap rencana penanaman pipa. Selain itu, pihak perusahaan sampai saat ini masih berupaya melakukan pendekatan dan komunikasi secara dialogis dan sosialisasi kepada sejumlah tokoh masyarakat di Muara Batangtoru.
“Mudah-mudahan segera tercapai mufakat yang baik dan menguntungkan semua pihak. Kami juga ingin mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, untuk tetap berkepala dingin dan menjauhi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.
Katarina, menjelaskan musyawarah merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan bertujuan supaya tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil peluang untuk memancing di dalam persoalan itu sendiri.
Akhirnya bukan menyelesaikan masalah, malah akan semakin merugikan semua semua pihak atau malah menghalangi pintu komunikasi.
Dikatakannya juga, semestinya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) serta pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/pemko) yang ada, turut andil dalam penyelesaian persoalan yang tengah terjadi.
Karena, menurutnya, baik Pemprovsu maupun pemkab/pemko terkait mendapatkan keuntungan dari keberadaan perusahaan tambang emas tersebut, dengan kepemilikan saham pada proyek itu.
“Kami juga berharap pemerintah dalam kapasitasnya mau mengambil langkah proaktif, terutama pemerintah provinsi dan kabupaten yang notabene adalah juga pemilik saham Tambang Emas Martabe untuk membantu menjembatani guna menguraikan setiap masalah yang timbul, demi kelancaran dan keberlangsungan pembangunan ekonomi di daerah ini,” tegasnya.
Diketahui, kaitan dalam masalah ini, pada Selasa (4/9) lalu, aksi pertama dilakukan warga tidak berakhir bentrok. Pendemo membubarkan diri dengan tenang, karena perusahaan tidak akan akan membuang limbah tambang emasnya ke aliran sungai.
Terkait adanya protes ribuan warga atas rencana pembuangan limbah tambang emas PT Agencourt Resources ke aliran sungai, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, mendesak agar pemerintah meninjau ulang izin eksplorasi perusahaan tersebut.(ari)