MEDAN- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Utara (Sumut), belum bisa dipastikan kapan akan selesai dibahas dan disyahkan. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) RTRW bentukan DPRD Sumut untuk membahas ranperda RTRW 2010-2030 masih jalan di tempat. Sampai saat ini, belum ada keputusan final terkait revisi kawasan hutan yang menjadi kajian tim terpadu Kementerian Kehutanan RI.
“Paparan itu direncanakan akhir September 2012, karena itu pembahasan Ranperda RTRW Sumut ini juga belum dapat diteruskan,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Sumut Jhon Hugo Silalahi, saat menyampaikan progres pembahasan ranperda RTRW Sumut 2010-2030, dalam paripurna DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (17/9).
Mantan Bupati Simalungun ini, mengatakan saat ini finalisasi revisi SK Menhut 44 Tahun 2005 masih menunggu hasil paparan tim terpadu Kementerian Kehutanan.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus juga menyampaikan, berdasarkan laporan pelaksanaan uji konsistensi hasil sementara tim terpadu bahwa yang direkomendasikan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan hanya seluas 505.784 hektar. Jumlah itu jauh dari usulan Pemerintah Provinsi seluas 1,19 juta hektar.
Sekretaris Pansus RTRW Sumut, Sudirman Halawa membantah progresnya dikatakan lambat. Hanya saja,terdapat sejumlah kendala penetapan kawasan hutan. Karenanya, dibutuhkan hasil final dari tim terpadu agar perda RTRW bisa disyahkan.
“Pendapat saya, disyahkan saja dengan revisi lima ratusan ribu itu. Sebab, RTRW provinsi sangat mendesak dan akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/kota. Jika ada perubahan nantinya, dilakukan revisi, sebab dalam ketentuan boleh dilakukan revisi paling tidak sekali lima tahun,” terang poltisi Golkar ini.
Anggota Pansus RTRW lainnya, M Nuh, mengatakan pansus bukan segalanya dalam penentuan RTRW. Karena itu, pembahasan RTRW harusnya diteruskan setelah ada putusan final terkait revisi hutan dari tim terpadu Kemenhut.
Pada paripurna membahas pengesahan revisi peraturan DPRD Sumut No.5/K/2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumut. Pada rapat ini tampak banyak anggota dewan yang mangkir. Diketahui, anggota dewan yang hadir hanya sebanyak 59 orang. Sementara sebanyak 41 kursi di ruang paripurna DPRD Sumut kosong melompong. Artinya, jumlah tersebut tidak mencapai quorum 2/3 orang dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Sumut. Atau setidaknya, dua per tiga dari 100 anggota dewan adalah sekitar 70-an orang anggota dewan. Kendati demikian, 10 fraksi di DPRD Sumut menyatakan persetujuan terhadap revisi peraturan ini. (ari)