JAKARTA-Revisi peraturan tentang batas minimal luas rumah sejahtera tapak yang bisa mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditargetkan tuntas, Senin (8/10). Hal ini diungkapkan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta.
Ia juga menuturkan, revisi tersebut akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dalam Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 itu, rumah sejahtera tapak yang bisa memperoleh kredit pemilikan rumah dengan dukungan FLPP adalah memiliki luas minimal 36 meter persegi (m2).
“Kajian hukumnya sudah selesai minggu lalu. Permenpera ditargetkan tuntas hari ini,” kata Djan Faridz, kemarin (8/10).
Dengan revisi Permenpera tersebut, pengembang dibebaskan membangun tipe rumah bersubsidi sepanjang harganya mengikuti patokan harga yang ditetapkan pemerintah. Saat ini batas atas harga rumah bersubsidi dipatok Rp88 juta-Rp 45 juta per unit, menurut zonasi wilayah, dengan asumsi luas rumah 36 m2.
Djan Faridz menambahkan, dihapuskannya ketentuan luas minimal rumah bersubsidi tidak berarti harga rumah di bawah tipe 36 akan mengikuti harga maksimal rumah. “Harga rumah harus disesuaikan menurut tipe,” jelasnya lagi. Sebelumnya, revisi ini dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada 3 Oktober 2012 lalu, yang membatalkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahahan dan Permukiman pasal 22 ayat 3 yang melarang luas rumah di bawah 36 m2.
Selain revisi Permenpera No 13 Tahun 2012, pihaknya juga akan merevisi perjanjian kerja sama dengan perbankan terkait penyaluran FLPP. (net/jpnn)