28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Banyak Barang Bukti Diduga Raib dari Polres Binjai

BINJAI- Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang diamankan Polres Binjai dalam setahun terakhir, diduga raib dari Mapolres. Data yang diperoleh Sumut Pos, penangkapan 30 ton pupuk urea asal Aceh yang diangkut menggunakan kontainer berplat BL 8695 NL, saat sweepping di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (14/9).

Petugas Polres Binjai juga menangkap dua tersangka dan alat berat milik pengusaha galian C di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang di Kelurahan Tunggurono, Kamis (2/8).

Polres Binjai  mengamankan puluhan drum berisi minyak tanah oplosan dan CPO dari gudang CPO ilegal di Dusun VIII, Pasar I Tandam, Hamparan Perak yang disebut-sebut milik warga berinisial I, Rabu (6/7). Juga  mengamankan tersangka berinisial U serta barang bukti dua unit L 300 saat menggerebek bengkel mobil di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Binjai Estate, Rabu (13/6) petang.

Penggerebekan lokasi pembuatan mobil rakitan ini hasil pengembangan kasus pencurian mobil di Polres Labuhan Belawan. Saat itu, petugas Polres Pelabuhan Belawan mencurigai pelaku pencurian mobil berada di Kota Binjai. Saat ini, barang bukti serta tersangkanya sudah bebas berkeliaran.

Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon mengatakan, untuk pupuk urea, semua dokumennya lengkap sehingga dibebaskan. “Waktu ditangkap, hanya surat kendaraanya (STNK) tidak sesuai karena STNKnya masih perpanjangan. Ketika STNK selesai dan ditunjukkan kepada kita, STNKnya asli dan kita lepas,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (9/10).

Soal barang bukti minyak tanah oplosan dan CPO yang juga raib dari Mapolres Binjai, Musa mengaku tidak ada barng bukti yang dilepas. “Tidak ada CPO dan solar oplosan yang dilepas, konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim saja,” buangnya lewat pesan singkat.(ndi)

BINJAI- Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang diamankan Polres Binjai dalam setahun terakhir, diduga raib dari Mapolres. Data yang diperoleh Sumut Pos, penangkapan 30 ton pupuk urea asal Aceh yang diangkut menggunakan kontainer berplat BL 8695 NL, saat sweepping di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (14/9).

Petugas Polres Binjai juga menangkap dua tersangka dan alat berat milik pengusaha galian C di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang di Kelurahan Tunggurono, Kamis (2/8).

Polres Binjai  mengamankan puluhan drum berisi minyak tanah oplosan dan CPO dari gudang CPO ilegal di Dusun VIII, Pasar I Tandam, Hamparan Perak yang disebut-sebut milik warga berinisial I, Rabu (6/7). Juga  mengamankan tersangka berinisial U serta barang bukti dua unit L 300 saat menggerebek bengkel mobil di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Binjai Estate, Rabu (13/6) petang.

Penggerebekan lokasi pembuatan mobil rakitan ini hasil pengembangan kasus pencurian mobil di Polres Labuhan Belawan. Saat itu, petugas Polres Pelabuhan Belawan mencurigai pelaku pencurian mobil berada di Kota Binjai. Saat ini, barang bukti serta tersangkanya sudah bebas berkeliaran.

Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon mengatakan, untuk pupuk urea, semua dokumennya lengkap sehingga dibebaskan. “Waktu ditangkap, hanya surat kendaraanya (STNK) tidak sesuai karena STNKnya masih perpanjangan. Ketika STNK selesai dan ditunjukkan kepada kita, STNKnya asli dan kita lepas,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (9/10).

Soal barang bukti minyak tanah oplosan dan CPO yang juga raib dari Mapolres Binjai, Musa mengaku tidak ada barng bukti yang dilepas. “Tidak ada CPO dan solar oplosan yang dilepas, konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim saja,” buangnya lewat pesan singkat.(ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/