Dua Ton CPO Diamankan, Beserta Seorang Tersangka
SEIBAMBAN-Gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalinsum Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Serdangbedagai (Sergai) digerebek Satuan Rekrim Polres Sergai, Selasa (16/10) siang. Polisi mengamankan tujuh drum besar dan tiga drum kecil berisikan sekitar dua ton CPO, satu unit mesin penghisap dan potongan drum. Selain itu petugas mengamankan satu tersangka, Agus(26) sebagai penadah, warga Desa Silautua, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan.
Pengakuan Agus saat ditemui di ruang Satuan Reskrim Polres Sergai mengakui mencoba-coba menjalankan kegiatan ilegal terbut di salah satu gudang di Desa Suka Damai. “Usahanya itu baru berjalan satu minggu dengan memanfaat truk CPO yang melintas dan mengencinginya di gudang,” kiatanya.
Semantara itu Kapolres Sergai AKBP Arif Budiman SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Denny Boy Panggabean mengatakan, penggerebekan itu atas adanya informasi masyarakat seputar adanya kegiatan pembongkaran CPO di salah satu gudang penampungan ilegal.
Selanjutnya personel langsung melakukan pemantauan ke lokasi kegiatan penampungan CPO ilegal tersebut. Dalam penggerekan polisi menemukan sejumlah CPO dan mengamankan tersangka. (lik/smg)