Berlaku Mulai 1 Januari 2013
JAKARTA-Kabar gembira berhembus dari Gedung DPR di Senayan. Usulan pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sempat molor beberapa kali, akhirnya disetujui oleh DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, dengan persetujuan DPR, maka pemerintah bisa memberlakukan kenaikan PTKP dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 juta per tahun. Artinya, gaji sebesar Rp 24,3 juta per tahun atau Rp2.025.000 per bulan akan bebas pajak penghasilan (PPh).
“Ini berlaku mulai 1 Januari 2013,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos), Selasa (16/10) Persetujuan tersebut diberikan oleh Komisi XI DPR pada saat rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Senin malam lalu (15/10). Rencana kenaikan PTKP disampaikan pertama kali oleh Presiden SBY pada Maret 2012 lalu dan ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2012. Namun, target tersebut mundur menjadi September 2012 dan kini ditetapkan mulai 1 Januari 2013, setelah adanya persetujuan DPR.
Pemerintah terakhir kali menaikkan PTKP pada 2009, yakni dari Rp1,1 juta per bulan menjadi Rp1,3 juta per bulan atau Rp15,8 juta per tahun. Kini, PTKP dinaikkan lagi menjadi Rp24,3 juta per tahun untuk perorangan yang belum menikah. Jika sudah menikah, PTKP ditambah lagi sebesar Rp 2,025 juta per tahun dan untuk satu orang anak ditambah Rp 2,025 juta per tahun. Sehingga, misalnya, PTKP untuk seorang suami pekerja yang memiliki istri dan seorang anak adalah Rp 24,3 juta ditambah Rp2,025 juta ditambah Rp 2,025 juta lagi, sehingga menjadi Rp28,35 juta per tahun.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, kebijakan pemerintah dalam kenaikan PTKP merupakan inisiatif untuk memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif atau melibatkan lebih banyak masyarakat. Dengan PTKP naik, maka pendapatan masyarakat menjadi lebih besar karena tidak lagi terpotong pajak, sehingga diharapkan bisa meningkatkan pula daya beli. “Dengan demikian, peran konsumsi rumah tangga sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bisa tetap tinggi,” katanya.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, selain upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga, kenaikan PTKP juga mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni dari UMP Jakarta yang merupakan tertinggi sebesar Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp18 juta per tahun, serta Gorontalo yang terendah dengan kisaran Rp850 ribu per bulan atau Rp10,5 juta per tahun. “UMP kan disesuaikan setiap tahun, jadi PTKP juga menyesuaikan,” ujarnya.
Bambang mengakui, naiknya PTKP bakal menggerus potensi penerimaan PPh sebesar Rp13,3 triliun per tahun. Namun, ada pula potensi sumbangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen dan tambahan lapangan kerja baru sebesar 0,003 persen. “Di awal memang akan ada perlambatan penerimaan (pajak), tapi nanti akan kembali normal,” jelasnya.
Menurut Bambang, dengan naiknya PTKP dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24,3 juta per tahun tersebut, maka akan ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan menikmati bebas pajak. “Kalau potensinya bisa sampai 60 juta rumah tangga,” ucapnya.
Harry Azhar Aziz menambahkan, kenaikan PTKP ini tidak hanya akan dinikmati oleh perorangan dengan penghasilan Rp 24,3 juta per tahun ke bawah, namun juga untuk yang berpendapatan di atas itu. “Sebab, PTKP ini kan menjadi pengurang pendapatan kena pajak,” ujarnya.
Misalnya, hitungan sederhana untuk seseorang yang gajinya Rp 70 juta per tahun dengan PTKP lama, maka pendapatan kena pajak (PKP)nya adalah Rp 70 juta dikurangi Rp15,8 juta sehingga menjadi Rp54,2 juta. PKP itulah yang dikenai PPh. Dengan kenaikan PTKP, maka PKPnya menjadi Rp70 juta dikurangi Rp24,3 juta, yakni Rp45,7 juta. (owi/kim/jpnn)