MEDAN- Berdasarkan deklarasi Gerakan Dokter Selamatkan Bangsa (GDSB) terungkap, jika di Indonesia ada sekitar 60 juta perokok aktif. Melihat tingginya angka tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap kepada Pemerintah Indonesia untuk segera membuat aturan tentang rokok.
“Dalam deklarasi Ikatan Dokter Indonesia pada Forum Diskusi Dokter di Jakarta lalu, kita meminta agar pemerintah membuat aturan tentang rokok. Bagaimana pendistribusiannya, usia yang diperbolehkan, sampai peraturan tentang kawasan rokok. Negara lain seperti Brunei Darussalam, sudah membuat aturan tentang ini,” ungkap Ketua IDI Wilayah Sumatera Utara, dr Henry Salim Siregar SpOG, saat dikonfirmasi, Kamis (18/10).
Menurut Henry yang turut menandatangani hasil deklarasi mengaku, dalam pertemuan tersebut, para dokter meminta agar status pasien yang merokok dimasukkan ke dalam rekam medis. “Kita juga mengharapkan aturan itu berjalan hingga ke kabupaten/kota, sehingga ada aturan yang ditandatangani walikota dan bupati,” ujarnya.
Menurut henry, merokok banyak sekali kerugiannya seperti gangguan kehamilan pada janin, serangan jantung, hipertensi dan penyakit lainnya. “Sehingga kita menganggap ini penting agar dimasukkan ke dalam rekam medis pasien tersebut,” ungkapnya.
Rokok harus dimasukkan ke rekam medis bilang Henry agar dokter bisa menjelaskan dan bertanya kepada pasien serta mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok.
“Misalnya pasien datang dengan keluhan batuk, kita bisa menanyakan apakah dia merokok. Kalau memang iya, kita bisa mengedukasi pasien akan bahaya rokok,” tuturnya lagi.
Tidak hanya IDI saja, dalam mendorong pemerintah membuat aturan tentang rokok, organisasi profesi lain juga diharapkan melakukan hal yang sama mengingat dampak negatif rokok sangat tinggi yang berpengaruh terhadap kesehatan. “Secepatnya kita harapkan merokok dapat dimasukkan ke dalam rekam medis pasien, ” tegasnya. (uma)