26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BUMN dan BUMD Jangan Ikut Proyek Rp25 M ke Bawah

MEDAN- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lagi mengikuti proyek pembangunan yang bernilai di bawah Rp25 milliar. Dimana proyek tersebut dapat diserahkan ke sektor swasta, atau pengusaha.

Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, Anindya Bakrie nilai tersebut tidak terlalu besar. Sehingga sudah sewajarnya pemerintah bermain dalam skala besar. “Dengan pembagian ini, setidaknya sistem publik, private, dan people dapat terlaksana dengan baik. Dimana, perekonomian antara pemerintah, swasta, dan masyarakat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, semua berperan dalam perekonomian,” ujarnya dalam acara Musyawarah Provinsi ke V Kadin SU di Hotel JW Marriot Medan (17/10) kemarin.

Diungkapkannya, permintaan agar BUMN dan BUMD tidak bersaing dalam proyek yang bernilai rendah ini merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta pada awal Oktober kemarin. “Bukan hanya itu, kita juga sudah setuju untuk pengurangan BBM subsidi dan terbentuknya lembaga investasi negara. Sehingga akan memudahkan kita, bagaimana yang dapat dimasukin oleh investor,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Anind ini menjelaskan, dengan adanya pembagian proyek, baik untuk swasta dan pemerintah akan meningkatkan nilai investasi. Karena seperti diketahui, saat ini Indonesia terutama Sumut merupakan salah satu tempat yang paling diminati untuk menanamkan modal bisnis. “Kita saat ini sangat membutuhkan investor, karena untuk membangun itu, yang dibutuhkan adalah modal yang sangat besar. Dan itu, hanya bisa kita dapat melalui investor,” lanjutnya.

Pengamat Ekonomi dari Nommensen, Parulian Simanjuntak mengatakan apabila ada pengaturan seperti itu, maka akan memberikan dampak, walau tidak terlalu serius. “Misalnya, bila ini terjadi, akan ada pengkotak-kotakan. Dan akibatnya, akan ada sosial di kalangan pelaku tender,” lanjutnya.

Menurutnya, hukum ekonomi merupakan hukum alam. Jadi, siapa yang kuat akan menjadi pemenang. Nah, bila tidak bebas dalam pemilihan atau melakukan tender, maka akibatnya akan membuat pengusaha lain meminta jatah. “Jadi, nanti yang berkembang, nilai sekian untuk si ini, yang segini untuk si itu. Dan seterusnya. Budayakan keberanian saja untuk mendapatkan proyek. Kalau kita mampu, silahkan jalan. Tapi kalau tidak kuat, silahkan mundur,” tambahnya. (ram)

MEDAN- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lagi mengikuti proyek pembangunan yang bernilai di bawah Rp25 milliar. Dimana proyek tersebut dapat diserahkan ke sektor swasta, atau pengusaha.

Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, Anindya Bakrie nilai tersebut tidak terlalu besar. Sehingga sudah sewajarnya pemerintah bermain dalam skala besar. “Dengan pembagian ini, setidaknya sistem publik, private, dan people dapat terlaksana dengan baik. Dimana, perekonomian antara pemerintah, swasta, dan masyarakat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, semua berperan dalam perekonomian,” ujarnya dalam acara Musyawarah Provinsi ke V Kadin SU di Hotel JW Marriot Medan (17/10) kemarin.

Diungkapkannya, permintaan agar BUMN dan BUMD tidak bersaing dalam proyek yang bernilai rendah ini merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta pada awal Oktober kemarin. “Bukan hanya itu, kita juga sudah setuju untuk pengurangan BBM subsidi dan terbentuknya lembaga investasi negara. Sehingga akan memudahkan kita, bagaimana yang dapat dimasukin oleh investor,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Anind ini menjelaskan, dengan adanya pembagian proyek, baik untuk swasta dan pemerintah akan meningkatkan nilai investasi. Karena seperti diketahui, saat ini Indonesia terutama Sumut merupakan salah satu tempat yang paling diminati untuk menanamkan modal bisnis. “Kita saat ini sangat membutuhkan investor, karena untuk membangun itu, yang dibutuhkan adalah modal yang sangat besar. Dan itu, hanya bisa kita dapat melalui investor,” lanjutnya.

Pengamat Ekonomi dari Nommensen, Parulian Simanjuntak mengatakan apabila ada pengaturan seperti itu, maka akan memberikan dampak, walau tidak terlalu serius. “Misalnya, bila ini terjadi, akan ada pengkotak-kotakan. Dan akibatnya, akan ada sosial di kalangan pelaku tender,” lanjutnya.

Menurutnya, hukum ekonomi merupakan hukum alam. Jadi, siapa yang kuat akan menjadi pemenang. Nah, bila tidak bebas dalam pemilihan atau melakukan tender, maka akibatnya akan membuat pengusaha lain meminta jatah. “Jadi, nanti yang berkembang, nilai sekian untuk si ini, yang segini untuk si itu. Dan seterusnya. Budayakan keberanian saja untuk mendapatkan proyek. Kalau kita mampu, silahkan jalan. Tapi kalau tidak kuat, silahkan mundur,” tambahnya. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/