Polsek Tebingtinggi Gerebek Lokasi Sabung Ayam

TEBINGTINGGI – Aparat Polres Tebingtinggi melalui Polsek Tebingtinggi menggerebek aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu sore (26/4). Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati bahwa kegiatan tersebut memang sempat berlangsung dan diketahui dikoordinir oleh seorang pria berinisial IP (56), warga Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah lebih dahulu kabur, sehingga tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam.

Meski demikian, kata personel kepolisian tetap melakukan langkah preventif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam praktek sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya yang melanggar hukum.

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah dalam keterangannya menegaskan bahwa akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu ketertiban ditengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah- wilayah yang dianggap rawan, guna mencegah terjadinya perjudian dan tindak pidana lainnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga situasi yang aman dan kondusif dapat terus terjaga diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. (mag-3/azw)

TEBINGTINGGI – Aparat Polres Tebingtinggi melalui Polsek Tebingtinggi menggerebek aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu sore (26/4). Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati bahwa kegiatan tersebut memang sempat berlangsung dan diketahui dikoordinir oleh seorang pria berinisial IP (56), warga Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah lebih dahulu kabur, sehingga tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam.

Meski demikian, kata personel kepolisian tetap melakukan langkah preventif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam praktek sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya yang melanggar hukum.

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah dalam keterangannya menegaskan bahwa akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu ketertiban ditengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah- wilayah yang dianggap rawan, guna mencegah terjadinya perjudian dan tindak pidana lainnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga situasi yang aman dan kondusif dapat terus terjaga diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru