MEDAN- Dewan Riset Daerah Sumatera Utara (DRD-SU) mendorong pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumut agar dapat memahami peraturan Gubernur No 73 tahun 2011 tentang dokumen kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi (jakstrada iptek) melalui kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Ketua Tim sosialisasi DRD Sumut Prof Dr Ida Yustina MSi dalam pemaparannya di Aula kantor Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (17/10), menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah tentang pentingnya kebijakan di bidang Riset.
Menurut Prof Ida, jika suatu peraturan sudah dipahami secara baik, maka pelaksanaannya juga dapat dijalankan sesuai ketentuan yang ada, walaupun lanjut Prof Ida, sering juga dijumpai pada tatanan praktik dan implementasi terjadinya penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan oleh pihak-pihak yang semestinya patuh pada ketentuan tersebut.
“Untuk itulah DRD Sumatera Utara telah menyusun dokumen strategis dalam bentuk peraturan gubernur yang dijadikan sebagai pedoman dan payung kebijakan bagi institusi kelitbangan yang ada di Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan riset,” tegas Prof Ida yang juga Guru Besar dan Ketua Program Studi S2 /S3 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara ini.
Acara sosialisasi secara resmi dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat diwakili Asisten II Bidang Pembangunan Ir Sustra Ginting MSi dan turut dihadiri Kepala Bapeda Ir Parlaungan MSi. Sedangkan dari DRD Sumut ikut serta dalam tim sosialisasi yaitu Azizul Kholis SE MSi (Sekretaris), Prof Dr Ilmi Abdullah MSc (Bidang Industri) dan Gustam ST, MT (Bidang Mitigasi Bencana).
Bupati Pakpak Bharat dalam arahannya mengatakan, Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2013 akan segera membentuk DRD pada tingkat kabupaten untuk dapat memberikan berbagai masukan dan petimbangan pembangunan di Kabupaten ini, apalagi pembentukan DRD ini merupakan amanat UU no 18 tahun 2001 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pemkab Pakpak Bharat menyadari pentingnya riset khususnya dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dicontohkan oleh nya tentang pemanfaatan alat teknologi untuk pembuatan gambir dan penggilingan kopi yang merupakan produk unggulan dari kabupaten ini,” ujarnya. (*/ila)
MEDAN- Dewan Riset Daerah Sumatera Utara (DRD-SU) mendorong pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumut agar dapat memahami peraturan Gubernur No 73 tahun 2011 tentang dokumen kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi (jakstrada iptek) melalui kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Ketua Tim sosialisasi DRD Sumut Prof Dr Ida Yustina MSi dalam pemaparannya di Aula kantor Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (17/10), menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah tentang pentingnya kebijakan di bidang Riset.
Menurut Prof Ida, jika suatu peraturan sudah dipahami secara baik, maka pelaksanaannya juga dapat dijalankan sesuai ketentuan yang ada, walaupun lanjut Prof Ida, sering juga dijumpai pada tatanan praktik dan implementasi terjadinya penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan oleh pihak-pihak yang semestinya patuh pada ketentuan tersebut.
“Untuk itulah DRD Sumatera Utara telah menyusun dokumen strategis dalam bentuk peraturan gubernur yang dijadikan sebagai pedoman dan payung kebijakan bagi institusi kelitbangan yang ada di Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan riset,” tegas Prof Ida yang juga Guru Besar dan Ketua Program Studi S2 /S3 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara ini.
Acara sosialisasi secara resmi dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat diwakili Asisten II Bidang Pembangunan Ir Sustra Ginting MSi dan turut dihadiri Kepala Bapeda Ir Parlaungan MSi. Sedangkan dari DRD Sumut ikut serta dalam tim sosialisasi yaitu Azizul Kholis SE MSi (Sekretaris), Prof Dr Ilmi Abdullah MSc (Bidang Industri) dan Gustam ST, MT (Bidang Mitigasi Bencana).
Bupati Pakpak Bharat dalam arahannya mengatakan, Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2013 akan segera membentuk DRD pada tingkat kabupaten untuk dapat memberikan berbagai masukan dan petimbangan pembangunan di Kabupaten ini, apalagi pembentukan DRD ini merupakan amanat UU no 18 tahun 2001 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pemkab Pakpak Bharat menyadari pentingnya riset khususnya dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dicontohkan oleh nya tentang pemanfaatan alat teknologi untuk pembuatan gambir dan penggilingan kopi yang merupakan produk unggulan dari kabupaten ini,” ujarnya. (*/ila)