Sidang Korupsi Proyek Blockgrant Langkat
MEDAN- Delapan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri maupun Swasta di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Pemkab Langkat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek blockgrant dari APBN Tahun 2011 Rp2,2 miliar dengan terdakwa Sutiono selaku Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum SD dan SMP di Dikjar Pemkab Langkat dan Riadi Fitra Wakil Direktur CV Farid Perkasa Jaya yang juga rekanan.
Di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (23/10), delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Dian Riandi selaku Kasek Muhammadiyah 15, Arifin Marpaung selaku Kasek Babalan, Syahfrizal Tarigan selaku Kasek SMP Salapian, Agusman selaku Kasek Al-wasliyah, Agustino selaku Kasek SMP Swasta Abdidharma, Sakidi selaku Kasek Dhama Bakti Selesei, Syahlil selaku Kasek Bina Siswa Teladan Selesei dan Rismauli Hutabarat selaku Kasek SMP3 Kecamatan Seibinge.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto, kedelapan saksi mengaku saat itu menerima dana anggaran sebesar Rp31 juta untuk pengadaan software dan hardware di masing-masing sekolah. Pada September 2011, para saksi diminta datang ke SMK 1 Stabat untuk mendapatkan pengarahan dari Dinas Pendidikan Pemkab Langkat yang juga dihadiri kedua terdakwa.
“Awalnya saya mendapat kabar bahwa sekolah kami mendapat bantuan software dan hardware. Lalu saya disuruh mengisi biodata. Setelah selesai diserahkan kembali ke dinas. Pada September, saya diminta datang ke SMK 1 Stabat. Disana saya bersama kepala sekolah lainnya diminta mencek di rekening apakah uang Rp.31 juta itu sudah masuk apa belum,” ujar saksi Dian Riandi, Kepala Sekolah Muhammadiyah 15 Kabupaten Langkat. (far)