Siapkan Gugatan ke PTUN
JAKARTA-Syamsul Arifin siap melakukan perlawanan menyusul keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian permanen dirinya sebagai gubernur Sumut.
Mantan bupati Langkat itu tidak terima jika Gatot Pujo Nugroho dilantik sebagai gubernur Sumut definitif lantaran masih ada proses hukum tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi APBD Langkatn
Langkah perlawanan hukum untuk mengganjal pelantikan Gatot disampaikan ketua tim kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, kepada Sumut Pos di Jakarta, Jumat (2/11). Dikatakan, pihaknya yakin Gatot tidak akan serta merta dilantik menjadi gubernur Sumut definitif, sebagaimana kasus Bengkulu dimana Junaidi Hamsyah batal dilantik menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.
Rudy akan melakukan langkah seperti yang dilakukan kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mempersoalkan Kepres pengangkatan Junaedi sebagai gubernur Bengkulu definitif, dan menang. Artinya, jika nantinya Kepres pemberhentikan Syamsul disusul dengan terbitkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif, maka Keppres pengangkatan Gatot itu yang akan digugat ke PTUN. “Anda lihat kasus Agusrin? Ini sama-sama masih PK. Kita akan segera PTUN-kan,” ujar Rudy Alfonzo.
Tim kuasa hukum Syamsul, lanjut Rudy, juga langsung membahas langkah lanjutan begitu mendengar Keppres pemberhentian Syamsul sudah diterbitkan. Langkah lanjutan adalah ancang-ancang menggugat ke PTUN. “Sedang disiapkan oleh rekan saya, Syamsul Huda (juga anggota kuasa hukum Syamsul Arifin, Red),” imbuh Rudy.
Rudy optimis, upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mengganjal pelantikan Gatot bakal dikabulkan. “Kalau Yusril dikabulkan, kenapa kami tidak? Toh kasusnya sama,” ujar Rudy.
Seperti sudah dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenek, keluarnya Kepres pemberhentian secara permanen Syamsul, bukan lantas otomatis pendefinitifkan Gatot sebagai gubernur Sumut.
Tahapannya, DPRD Sumut harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Gatot sebagai gubernur definitif menggantikan Syamsul yang sudah dicopot. Usulan dewan disampaikan ke Presiden melalui Mendagri. Begitu Keppres untuk pengangkatan pengesahan Gatot sebagai gubernur definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan.
Nah, dalam kasus Bengkulu, putusan sela PTUN yang menyatakan Keppres pengangkatan Junaedi belum punya kekuatan hukum mengikat lantaran masih ada PK, terbit malam hari menjelang paginya Junaedi dilantik. Pagi itu juga, agenda pelantikan pun buyar. Kasus seperti di Bengkulu itulah yang diharapkan tim kuasa hukum Syamsul Arifin, terulang lagi untuk kasus Sumut. (sam)