BEIJING- Huang Liyi, seorang pria China mendekam di dalam penjara selama 11 tahun atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Atas kesalahan ini, pemerintah China pun memberikan kompensasi sebesar 825 ribu Yuan atau sekitar Rp1,2 miliar kepadanya.
Pria ini mendapat kompensasi atas kebebasannya yang terenggut selama 11 tahun. Uang tersebut diberikan oleh Pengadilan Guangdong juga sebagai bentuk ganti rugi atas tekanan psikologis dan emosional yang dialami Huang selama dipenjara.
Haung ditangkap pada tahun 1999 lalu atas tuduhan penipuan. Pria berusia 39 tahun ini kemudian menjalani persidangan dan divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan. Namun pada tahun 2010, Huang akhirnya dibebaskan dari penjara.
Saat itu, Huang bekerja di sebuah perusahaan kontruksi dan bertugas mengantarkan cek-cek yang dikeluarkan oleh kliennya kepada para penyuplai barang. Namun ketika ada cek yang tidak bisa dicairkan, pihak penyuplai pun menuntut Huang dan kemudian membawa perkara ini ke pengadilan.
Seperti dilansir The Nation, Sabtu (3/11), pengacara Huang, Yang Xuelin, memastikan bahwa kliennya telah menerima uang kompensasi dari Pengadilan Tinggi High Court pada Rabu (31/10) waktu setempat.(net/jpnn)