26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

LSM-Mahasiswa Dukung Pembatalan Pelantikan Definitif Bupati Palas

MEDAN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Aliansi  Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) mendukung langkah Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu) H  Gatot Pujo Nugroho menunda  pelantikan Plt Bupati  Padanglawas (Palas)  H Ali Sutan Harahap  yang semula dijadwalkan, Senin (12/11) kemarin. Hal ini disampikan Ketua LSM AMP-SU Sayuti Azhar Siregar pada wartawan  Minggu (18/11) di Medan.

Menurut  Sayuti, tindakan yang dilakukan Plt Gubsu sudah tepat,  sesuai dengan Undang-Undang dan surat edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. SE/24/M.PAN/8/2004, tertanggal 24 Agustus 2004 yang ditujukan kepada  para pejabat tinggi untuk mentaati dan melaksanakan segala putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami berharap, Plt Gubsu mentaati putusan PTUN, dan tidak melantik  Plt Ali Sutan Harahap, menjadi  Bupati Palas secara defenitif, sebelum selesai persoalan hukum yang diajukan mantan Bupati Palas H Basyrah Lubis” ujarnya. Katanya, bila ini tidak diindahkan, LSM  AMP-SU  akan melakukan  perlawanan dengan mendesak Peresidan RI untuk menegur pejabat yang ngotot melantik Plt Bupati Palas Ali Sutan atau yang familiar dipanggil Tso.

Sementara Ketua Geraskan Mahasiswa Satu Bangsa (Gema Saba) A Muin Pulungan mengatakan, andaikan pelantikan itu terjadi,akan menjadi preseden buruk bagi Plt Gubsu. “Dasar melantik  Plt Bupati Palas menjadi bupati definitif belum ada, karena kasusnya masih dipersoalkan mantan Bupatinya H Basyarah Lubis di PTUN,” sebutnya.

Kata Muin lagi, sejauh ini Plt Bupati  Palas masih banyak menyisakan segudang persoalan, termasuk  persoalan dugaan  perambahan hutan di Desa Sihalihali dan di Desa Hopung Palas seluas 200 hektar. Belum lagi kasus gugatan PNS Pemkab Palas dari eselon II, terkait pemutasian yang dilakukan H Tso yang tidak bisa  dilakukannya tanpa persetujuan dari Mendagri.  “Tentang pemutasian ini, Mendagri sudah menegurnya,” terangnya.
Seperti  diketahui, Senin (9/4) Mendagri Gumawan Fauzi menandatangai keputusan  pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas. Keputusan itu diambil; menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyarah Lubis dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. (smg)

MEDAN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Aliansi  Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) mendukung langkah Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu) H  Gatot Pujo Nugroho menunda  pelantikan Plt Bupati  Padanglawas (Palas)  H Ali Sutan Harahap  yang semula dijadwalkan, Senin (12/11) kemarin. Hal ini disampikan Ketua LSM AMP-SU Sayuti Azhar Siregar pada wartawan  Minggu (18/11) di Medan.

Menurut  Sayuti, tindakan yang dilakukan Plt Gubsu sudah tepat,  sesuai dengan Undang-Undang dan surat edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. SE/24/M.PAN/8/2004, tertanggal 24 Agustus 2004 yang ditujukan kepada  para pejabat tinggi untuk mentaati dan melaksanakan segala putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami berharap, Plt Gubsu mentaati putusan PTUN, dan tidak melantik  Plt Ali Sutan Harahap, menjadi  Bupati Palas secara defenitif, sebelum selesai persoalan hukum yang diajukan mantan Bupati Palas H Basyrah Lubis” ujarnya. Katanya, bila ini tidak diindahkan, LSM  AMP-SU  akan melakukan  perlawanan dengan mendesak Peresidan RI untuk menegur pejabat yang ngotot melantik Plt Bupati Palas Ali Sutan atau yang familiar dipanggil Tso.

Sementara Ketua Geraskan Mahasiswa Satu Bangsa (Gema Saba) A Muin Pulungan mengatakan, andaikan pelantikan itu terjadi,akan menjadi preseden buruk bagi Plt Gubsu. “Dasar melantik  Plt Bupati Palas menjadi bupati definitif belum ada, karena kasusnya masih dipersoalkan mantan Bupatinya H Basyarah Lubis di PTUN,” sebutnya.

Kata Muin lagi, sejauh ini Plt Bupati  Palas masih banyak menyisakan segudang persoalan, termasuk  persoalan dugaan  perambahan hutan di Desa Sihalihali dan di Desa Hopung Palas seluas 200 hektar. Belum lagi kasus gugatan PNS Pemkab Palas dari eselon II, terkait pemutasian yang dilakukan H Tso yang tidak bisa  dilakukannya tanpa persetujuan dari Mendagri.  “Tentang pemutasian ini, Mendagri sudah menegurnya,” terangnya.
Seperti  diketahui, Senin (9/4) Mendagri Gumawan Fauzi menandatangai keputusan  pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas. Keputusan itu diambil; menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyarah Lubis dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. (smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/