MEDAN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) mendukung langkah Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho menunda pelantikan Plt Bupati Padanglawas (Palas) H Ali Sutan Harahap yang semula dijadwalkan, Senin (12/11) kemarin. Hal ini disampikan Ketua LSM AMP-SU Sayuti Azhar Siregar pada wartawan Minggu (18/11) di Medan.
Menurut Sayuti, tindakan yang dilakukan Plt Gubsu sudah tepat, sesuai dengan Undang-Undang dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. SE/24/M.PAN/8/2004, tertanggal 24 Agustus 2004 yang ditujukan kepada para pejabat tinggi untuk mentaati dan melaksanakan segala putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami berharap, Plt Gubsu mentaati putusan PTUN, dan tidak melantik Plt Ali Sutan Harahap, menjadi Bupati Palas secara defenitif, sebelum selesai persoalan hukum yang diajukan mantan Bupati Palas H Basyrah Lubis” ujarnya. Katanya, bila ini tidak diindahkan, LSM AMP-SU akan melakukan perlawanan dengan mendesak Peresidan RI untuk menegur pejabat yang ngotot melantik Plt Bupati Palas Ali Sutan atau yang familiar dipanggil Tso.
Sementara Ketua Geraskan Mahasiswa Satu Bangsa (Gema Saba) A Muin Pulungan mengatakan, andaikan pelantikan itu terjadi,akan menjadi preseden buruk bagi Plt Gubsu. “Dasar melantik Plt Bupati Palas menjadi bupati definitif belum ada, karena kasusnya masih dipersoalkan mantan Bupatinya H Basyarah Lubis di PTUN,” sebutnya.
Kata Muin lagi, sejauh ini Plt Bupati Palas masih banyak menyisakan segudang persoalan, termasuk persoalan dugaan perambahan hutan di Desa Sihalihali dan di Desa Hopung Palas seluas 200 hektar. Belum lagi kasus gugatan PNS Pemkab Palas dari eselon II, terkait pemutasian yang dilakukan H Tso yang tidak bisa dilakukannya tanpa persetujuan dari Mendagri. “Tentang pemutasian ini, Mendagri sudah menegurnya,” terangnya.
Seperti diketahui, Senin (9/4) Mendagri Gumawan Fauzi menandatangai keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas. Keputusan itu diambil; menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyarah Lubis dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. (smg)