Objek Wisata Lobusona Berada di Kawasan Hutan Lindung dan tak Berizin
Labuhanbatu-Izin lokasi Daerah Tempat Wisata (DTW) air terjun kembar di Lingkungan Makmur, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dipertanyakan. Pasalnya, pihak pengusaha melakukan pengutipan karcis jika memasuki daerah tersebut. Padahal lokasi berada di kawasan hutan lindung.
Seperti yang utarakan dua anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Syawal Effendi Hasibuan dan H M Riyadi saat berkunjung bersama dengan keluarganya beberapa waktu lalu. Saat berada di pos penjagaan, dirinya diminta membeli tiket masuk sebesar Rp8.000 per orangnya.
“Saya memang heran juga, makanya waktu berkunjung ke sana sama keluarga, sempat saya tanya apakah mereka membayar pajak hiburan ke pemkab. Lalu kata petugas disana mengatakan tidak mengetahui hal itu. Makanya, saya sengaja menyimpan karcisnya untuk saya tanyakan ke Dispenda,” kata Syawal kepada wartawan.
Dikarenakan kesibukan, ia mengaku belum sempat menindaklanjuti pengutipan retribusi tersebut. “Saya belum sempat, karena memang lagi sibuk banyak agenda. Nanti akan saya tanyakan pengutipan retribusi yang dilakukan pihak pengelola lokasi objek wisata air terjun Lobusona itu, setahu saya itu berada di daerah hutan lindung,” tambah Syawal. Hal senada diutarakan H M Riyadi yang kebetulan menangani masalah retribusi termasuk pajak hiburan di komisinya. Namun diakuinya dirinya sudah pernah mempertanyakan perizinan lokasi objek wisata itu kepada.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labuhanbatu dan menyatakan bahwa izinnya belum ada.
“Makanya kami heran, kalau tidak ada Izinnya kenapa dibiarkan terus beroperasi menjadi lokasi wisata bagi masyarakat. Kalau saya melihat karcis yang ada sama pak Syawal, berarti pengunjung mencapai sekitar 071609. Kalau dikalikan Rp8.000 sudah berapa banyak itu, jika memang tidak berIzin berartio kategorinya punglikan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkab Labuhanbatu lebih tegas memberlakukan peraturan terhadap pengelola wisata, khususnya air terjun Lobusona, apalagi lokasinya disinyalir kuat berada di kawasan hutan lindung. “Kalau usaha orang kecil tak memiliki Izin cepat ditutup. Kenapa terhadap lokasi wisata ini pemerintah tidak tegas, sudah berapa lama mereka beroperasi disana,” ujar mereka.
Bupati Pemkab Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar saat dimintai wartawan tanggapannya terkait keberadaan objek wisata mengatakan akan segera meninjau status hukumnya. “Sepanjang pegetahuan saya itu milik pribadi, tapi apakah lokasinya dikawasan hutan lindung saya tidak tahu. Kalau owner (pemilik) kita tahu, tetapi apakah disewakan ke orang lain atau sebagai tempat istrahat bagi pemiliknya, saya tidak tahu, nanti kita tanya status hukumnya apa itu,” janji Tigor. Ditegaskan Tigor, hingga kini pihak pemerintah tidak pernah mengutip retribusi dan pajak apapun atas pemanfaatan kawasan hutan lindung itu yang saat ini menjadi lokasi wisata alam bagi masyarakat.(mag-16)