26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Simulator SIM, Hari Ini Kembali Dperiksan KPK

Jenderal Djoko Bersiap Ditahan

JAKARTA-Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil  tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo. Mantan orang nomor satu di korps tersebut memastikan datang dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Kepastian kehadiran Djoko disampaikan salah seorang pengacaranya, Tommy Sihotang kemarin. “Kami tentu akan datang besok (hari ini),” kata Tommy. Menurut dia, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan. Mengenai kemungkinan penahanan, pihak Djoko juga sudah mempersiapkan diri. Surat pemanggilan untuk Djoko sudah diterima Rabu (28/11) lalu.

Pemeriksaan perdana terhadap Djoko dilakukan hampir dua bulan silam, tepatnya pada 5 Oktober. Kala itu, beberapa saat setelah pemeriksaan, polisi mengepung KPK dan hendak menangkap salah seorang penyidik dalam kasus itu, Kompol Novel Baswedan. Upaya penangkapan tersebut gagal. Oleh kepolisian, Novel dituduh melakukan penganiayaan ketika masih bertugas di Polresta Bengkulu.

Juru  Bicara KPK Johan Budi S.P belum memastikan apakah Djoko akan langsung ditahan. “Surat panggilannya adalah untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Johan.

Dalam kasus korupsi simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

KPK juga telah memeriksa Didik Purnomo dan Budi Susanto sebagai saksi untuk Djoko. Dalam kasus ini, proyek dikerjakan oleh perusahaan yang dianggap KPK tidak kompeten, lantas disubkontrakkan ke perusahaan lain dengan selisih harga yang cukup besar.

Dari anggaran hampir Rp200 miliar, disubkontrakkan dengan anggaran sekitar Rp65 miliar. Selisih tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Karena nilai proyek melebihi Rp100 miliar, penetapan pemenang tender juga ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. (sof/nw/jpnn)

Jenderal Djoko Bersiap Ditahan

JAKARTA-Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil  tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo. Mantan orang nomor satu di korps tersebut memastikan datang dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Kepastian kehadiran Djoko disampaikan salah seorang pengacaranya, Tommy Sihotang kemarin. “Kami tentu akan datang besok (hari ini),” kata Tommy. Menurut dia, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan. Mengenai kemungkinan penahanan, pihak Djoko juga sudah mempersiapkan diri. Surat pemanggilan untuk Djoko sudah diterima Rabu (28/11) lalu.

Pemeriksaan perdana terhadap Djoko dilakukan hampir dua bulan silam, tepatnya pada 5 Oktober. Kala itu, beberapa saat setelah pemeriksaan, polisi mengepung KPK dan hendak menangkap salah seorang penyidik dalam kasus itu, Kompol Novel Baswedan. Upaya penangkapan tersebut gagal. Oleh kepolisian, Novel dituduh melakukan penganiayaan ketika masih bertugas di Polresta Bengkulu.

Juru  Bicara KPK Johan Budi S.P belum memastikan apakah Djoko akan langsung ditahan. “Surat panggilannya adalah untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Johan.

Dalam kasus korupsi simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

KPK juga telah memeriksa Didik Purnomo dan Budi Susanto sebagai saksi untuk Djoko. Dalam kasus ini, proyek dikerjakan oleh perusahaan yang dianggap KPK tidak kompeten, lantas disubkontrakkan ke perusahaan lain dengan selisih harga yang cukup besar.

Dari anggaran hampir Rp200 miliar, disubkontrakkan dengan anggaran sekitar Rp65 miliar. Selisih tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Karena nilai proyek melebihi Rp100 miliar, penetapan pemenang tender juga ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. (sof/nw/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/