32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jika tak Sanggup, Ristanto Harus Mundur

MEDAN-Tindakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Ristanto yang belum memberikan rekomendasi untuk pencairan bonus bagi peraih medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 lalu, sangat disesalkan semua pihak.

Mereka menilai tidak ada alasan Kadisporasu takut untuk memberikan rekomendasi itu. “Masalah anggaran sudah diatur dalam peraturan daerah. Apalagi ini sudah disetujui DPRD Sumut. Artinya, pencairan itu sudah memiliki payung hukum, jadi apa lagi yang ditakutkan Kadispora,” ujar Pelatih Anggar Sumut Darmawan di Medan, Selasa (4/12).

Darmawan menambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila anggaran itu sudah sesuai Perda, maka tidak ada alasan untuk tidak dicairkan. Karenanya, masih menurut Darmawan, Ristanto terkesan menantang keputusan DPRD Sumut. “Tindakan enggan memberikan rekomendasi itu menunjukkan kalau Ristanto juga menantang DPRD Sumut,” tandasnya.

Selain itu, tindakan Ristanto itu menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap olahraga, meskipun dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Padahal, atlet yang meraih medali di PON 2012 itu telah berjuang dengan sekuat tenaga, bahkan banyak yang mengalami cedera. “Tindakan Ristanto itu sudah melukai hati para atlet. Mereka sudah berjuang sekuat tenaga untuk meraih medaliSayangnya, kini mereka terkesan tak diperhatikan. Dimana kepedulian Ristanto sebagai Kadispora Sumut?” katanya.

Darmawan pun menegaskan, kalau Ristanto takut tersangkut hukum dengan rekomendasi pencairan anggaran itu, maka dia harus mundur dari Kadispora Sumut. “Pernyataan takut itu menunjukkan kalau Ristanto tidak layak jadi Kadispora. Kalau tidak sanggup, silahkan mundur saja daripada mengganggu perkembangan olahraga Sumut ini,” tegasnya.

Hal sama juga dikatakan oleh Kabid Binpres PABBSI Medan, Bobby Octavianus Zulkarnaen. Dia menilai kalau tidak ada alasan bagi Ristanto untuk tidak memberi rekomendasi itu, karena sudah diatur dalam Perda.

“Anggaran itu sudah disetujui DPRD sehingga sudah diperdakan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dicairkan. Lagipula, sudah ada prosedur yang mengatur itu,” jelasnya.(jun)

MEDAN-Tindakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Ristanto yang belum memberikan rekomendasi untuk pencairan bonus bagi peraih medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 lalu, sangat disesalkan semua pihak.

Mereka menilai tidak ada alasan Kadisporasu takut untuk memberikan rekomendasi itu. “Masalah anggaran sudah diatur dalam peraturan daerah. Apalagi ini sudah disetujui DPRD Sumut. Artinya, pencairan itu sudah memiliki payung hukum, jadi apa lagi yang ditakutkan Kadispora,” ujar Pelatih Anggar Sumut Darmawan di Medan, Selasa (4/12).

Darmawan menambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila anggaran itu sudah sesuai Perda, maka tidak ada alasan untuk tidak dicairkan. Karenanya, masih menurut Darmawan, Ristanto terkesan menantang keputusan DPRD Sumut. “Tindakan enggan memberikan rekomendasi itu menunjukkan kalau Ristanto juga menantang DPRD Sumut,” tandasnya.

Selain itu, tindakan Ristanto itu menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap olahraga, meskipun dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Padahal, atlet yang meraih medali di PON 2012 itu telah berjuang dengan sekuat tenaga, bahkan banyak yang mengalami cedera. “Tindakan Ristanto itu sudah melukai hati para atlet. Mereka sudah berjuang sekuat tenaga untuk meraih medaliSayangnya, kini mereka terkesan tak diperhatikan. Dimana kepedulian Ristanto sebagai Kadispora Sumut?” katanya.

Darmawan pun menegaskan, kalau Ristanto takut tersangkut hukum dengan rekomendasi pencairan anggaran itu, maka dia harus mundur dari Kadispora Sumut. “Pernyataan takut itu menunjukkan kalau Ristanto tidak layak jadi Kadispora. Kalau tidak sanggup, silahkan mundur saja daripada mengganggu perkembangan olahraga Sumut ini,” tegasnya.

Hal sama juga dikatakan oleh Kabid Binpres PABBSI Medan, Bobby Octavianus Zulkarnaen. Dia menilai kalau tidak ada alasan bagi Ristanto untuk tidak memberi rekomendasi itu, karena sudah diatur dalam Perda.

“Anggaran itu sudah disetujui DPRD sehingga sudah diperdakan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dicairkan. Lagipula, sudah ada prosedur yang mengatur itu,” jelasnya.(jun)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/