MEDAN-Polresta Medan mengaku belumada menerima laporan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahapterkait ditemukannya ratusan akta kelahiran palsu.
“Laporannya belum ada saya terima. Siapa yang melaporkan dan kapan dilaporkan. Nomor berapa surat laporannya. Saya baru tiba dari Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (6/12).
Moch Yoris Marzuki menegaskan, dirinya sama sekali belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum tahu itu. Tolong beritahukan nomorlaporannya karena banyaklaporan yang masuk ke Polresta Medan,” tegasnya. Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang saat dihubungi mengaku, sedang rapat. “Sabar, saya sedang ada rapat,” katanya.
Sebelumnya, Kadisducapil Kota Medan, Muslim Harahap mengaku sudah melaporkan akta kelahiran palsu ini kepada Polresta Medan berserta barang bukti berupa akta kelahiran palsu, namun hingga saat ini polisi belum juga melakukan penyeledikkan atas temuan Disdukcapil Kota Medan atas penemuan akta kelahiran palsu.
Muslim juga meminta kepada Polresta Medan dalam penyelidikan pertama untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi pertama dalam kasus akta kelahiran palsu ini, namun hingga saat ini dirinya juga belum diperiksa polisi.
“Saya minta dalam laporan saya ke Polresta Medan, dalam penyelidikan pertama untuk saya diperiksa duluan sebagai saksi, barulah polisi melakukan pengembangan atas akta kelahiran palsu ini, “tuturnya.
Muslim meminta kepada Polresta Medan untuk segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pembuatan akta kelahiran palsu ini, dirinya tidak mau warga kota Medan lebih banyak menjadi korban.
“Segera polisi melakukan penyelidikan, jangan sampai warga lebih banyak menjadi korban,” tuturnya.
Dari penyelidikan pihaknya, warga dikenakan harga di atas Rp250 ribu per orang.
“Di atas harga normal yakni Rp250 ribu, cukup sedih lebih banyak warga yang mejadi korban,” ungkapnya.
Muslim juga mengimbau kepada masyarakar Kota Medan jangan mempercayai orang yang menawarkan jasa untuk pembuatan akta kelahiran tanpa mengikuti sidang PN Medan, karena tanpa mengikuti sidang sudah jelas akta kelahiran yang dikeluarkan palsu.
Pihak Disdukcapil Kota Medan sendiri mensinyalir ribuan akta kelahiran palsu sudah beredar di masyarakat.
“Kita menemukan akta kelahiran palsu saat warga hendak melakukan legalisir ke kantor kita, setelah dicek kembali ternyata akta kelahiran itu palsu, kita menemukan sudah sekitar ratusan akta kelahiran palsu, disinyalir sudah ribuan saya kira beredar di tengah masyarakat, “ucap Muslim Harahap.
Muslim menjelaskan, akta kelahiran terlihat dengan mata telanjang, dimana nomor akta kelahiran yang palsu tidak sesuai dengan nomor akta kelahir yang asli.
Ironisnya lagi, dalam laporan yang diterima Muslim dari seorang warga, bahwa akta kelahiran palsu dibuat bulan Oktober 2012, namun akta kelahiran yang dikeluarkan tahun 2011, lengkap dengan tanda tangan palsu dari Mantan Kadisducapil Kota Medan Darussalam Pohan. Hal ini sudah jelas akta kelahiran tersebut palsu.
“Laporan warga juga saya dapatkan langsung atas akta kelahiran palsu ini, “sebutnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Medan ditemukan seorang oknum yang diduga melakukan pembuatan akta kelahiran palsu. Dari penyeledikkan diketahui oknum ini berinsial M yang merupakan wakil kepala sekolah SDN SD Negeri 060899 Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Dalam penyeledikan diketahui seorang oknum, identitasnya sudah dikantongi oleh tim penyelidik akta kelahiran palsu,”sebutnya.
Oknum yang terlibat akan dikembangkan lagi dengan memintai keterangannya atas terlibat didalam pembuat akta kelahiran palsu ini dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidik (Disdik) Kota Medan.
“Saya akan berkordinasi dengan Disdik Kota Medan untuk memintai keterangannya, agar mengetahui siapa dalang dalam pembuatan akta kelahiran palsu ini, saya yakin oknum ini hanya sebagai penyalur saja dari siswa ke pelaku,” sebutnya.
Oknum ini, bisa dijerat dengan hukum pidana sudah memalsukan akta kelahiran, sesuai dengan UU Pasal 32 ayat 2 apabila melebih umur 1 tahun, akta kelahiran bisa dikeluarkan setelah penetapan pengadilan negeri setempat, jadi sudah jelas, akta kelahiran tanpa melalui persidangan adalah akta kelahiran palsu.
“Oknum bisa dipidanakan, kemudian sudah diatur dalam UU,” katanya.(gus/jon)