JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Desa masih memerlukan waktu untuk mengesahkan satu dari paket regulasi pemerintahan daerah itu tuntas. Namun, sudah ada perkembangan dalam pembahasan RUU Desa, yakni disepakatinya alokasi dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowam kepada wartawan di Jakarta, kemarin (15/12).
Muqowam menyatakan, soal tuntutan alokasi dana untuk desa (ADD), pandangan sejumlah fraksi menyatakan sepakat dan memahami tuntutan itu. “Naga-naganya akan memberikan persetujuan alokasi dana untuk desa,” ujar Muqowam.
Menurut Muqowam, Pansus juga sudah melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desa dari sejumlah fraksi. Pansus juga membahas pembentukan panitia kerja (panja) serta membahas jadwal kerja pansus RUU Desa.
“Pansus dan pemerintah sepakat, terhadap DIM yang sifatnya tidak tetap, sepakat dibahas di panja dalam rentang waktu April 2013,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan menyatakan, terkait tuntutan yang disampaikan perangkat desa, persoalan masa jabatan perangkat desa, secara common sense, terjadi perdebatan di panja dan pemerintah. “Kalaupun ada sikap fraksi-fraksi, hanya wacana saja belum detil,” ujarnya.
Adapun tuntutan soal perangkat desa diangkat sebagai PNS, harus mendengar sikap dari pemerintah. Karena keberadaan PNS harus sesuai dengan kebutuhan. Kalau PNS, ada institusi yang punya peran seperti Badan Kepegawain Nasional (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
“Pengadaan PNS tidak serta merta, karena harus melalui analisis kepegawaian,” ujarnya. Hal yang tidak kalah penting, kata Muqowam, perubahan struktur itu jangan mengubah desa menjadi kelurahan. “Karena desa merupakan self goverment community,” tandasnya.
Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Sudir Santoso mengatakan seharusnya RUU Desa sudah tuntas di penghujung tahun 2013 ini. Di UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta tatib DPR, jelasnya, diatur satu RUU dibahas dan disahkan dalam dua kali masa sidang. Bila masih tidak selesai, dengan persetujuan pimpinan DPR, dapat diperpanjang kembali untuk satu kali masa sidang.
“Dalam catatan kami, ini sudah tiga kali masa sidang. Jadi, seharusnya sudah selesai tahun ini,” tegasnya. Pada Jumat (14/12) lalu, DPR telah menutup masa sidangnya. DPR baru akan kembali bersidang pada 6 Januari 2013 mendatang. Bertepatan dengan sidang paripurna penutupan masa sidang itu, puluhan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar demonstrasi di gedung DPR. Situasi sempat memanas dan cenderung anarkis.
“Kami membutuhkan kepastian waktu pengesahan RUU Desa,” tegas Sudir.
Aliansi Desa Indonesia (ADI) meliputi Parade Nusantara, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI), dan Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDM).
Ada tiga aspirasi utama yang mereka perjuangkan. Di antaranya alokasi dana desa minimal 10 persen di APBN. (bay/pri/jpnn)