25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara

MEDAN-Sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro.

Abdul Siboro punya kewenangan untuk tidak memberikan perkara kepada hakim yang sudah dinyatakan terbukti selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) itu. Dengan kata lain, untuk sementara waktu, ADA tidak diperkenankan menyidangkan perkara.

Pertimbangannya, lantaran identitasnya sudah mulai terkuak dan menjadi pemberitaan media massa, ADA tentunya sudah tidak nyaman untuk bekerja. “Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya,” saran anggota MKH, Suparman Marzuki, kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (28/12).

Sekadar diketahui, Suparman Marzuki saat ini menjabat Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY. Namun, dia juga duduk sebagai anggota MKH. Susunan MKH terdiri dari tujuh hakim, empat diantaranya dari KY, tiga dari hakim agung MA.

Tidak bisakah ADA untuk sementara di-nonpalu-kan saja? Karena toh beban psikologisnya pasti sudah berat menghadapi masalah ini? Suparman mengatakan, tidak bisa seperti itu. Sanksi belum bisa diberikan sebelum ada putusan MKH. Meski bersifat sementara sembari menunggu sidang, kata Suparman, tetap sanksi nonpalu tidak bisa diterapkan.

Kalau tidak diberi perkara, kata Suparman, sifatnya bukan sanksi, tapi kebijakan dari Ketua PN Simalungun yang punya kewenangan mengantur pembagian tugas kepada anak buahnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, masa menunggu sidang juga tidak lama karena memang batas waktunya sudah ada. Diperkirakan, Januari ADA sudah disidang.
Apakah ADA tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan? Suparman mengatakan, sudah tidak ada pemanggilan-pemanggilan lagi. Pemanggilan sudah dilakukan KY saat proses pengusutan kasus ini. Suparman sendiri yang melakukan pemanggilan ADA, terakhir dilakukan Maret 2012. Dengan demikian, Suparman sudah beberapa kali berhadapan langsung dengan hakim cantik genit itu.

Jadi memang cantik ya Pak? Ditanya seperti itu, Suparman tertawa ngakak. “Kalau cantik ya relatif lah… ha…,” Suparman tertawa. Saat Maret 2012 itu, ADA masih single.

Namun, secara tidak langsung, dia mengakui bahwa ADA memang seorang hakim cantik. “Sebenarnya kasus seperti ini biasa. Kebetulan ini yang selingkuh, cantik, jadi heboh. Kalau yang gersang-gersang tak diberitakan,” ujar Suparman, lagi-lagi sembari ngakak.
Nah, Suparman juga cerita, saat diperiksa KY, ADA juga habis-habisan membatah bahwa dirinya selingkuh. Bantahan itu justru melecut KY untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Dan ternyata terbukti. Nah, di sidang MKH nanti, itu menjadi ajang dia untuk melakukan pembelaan diri. Kalau pembelaan dia ditolak, ya diberi sanksi,” terang Suparman.
Di lingkungan PN Simalungun, ADA ternyata dikenal sebagai sosok pendiam dan diketahui jarang keluar rumah. “Biasanya kalau pulang kerja dia langsung ke rumah dinas. Aktivitasnya yang lain juga kurang kita ketahui karena memang dia jarang keluar,” ujar David Sitorus, salah seorang hakim di PN Simalungun, Jumat (28/12).
Para hakim yang lain yang merupakan tetangganya di Komplek Perumahan Hakim, Jalan Asahan Nagori Dolok Merlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun, juga enggan bercerita soal kehidupan wanita cantik ini. Yang mereka tahu, ADA memang pendiam. Itu saja.
Dengan wartawan pun, ADA tidak akrab. Harus disapa terlebih dahulu, baru dia mau tersenyum. Orangnya juga tampak cuek, pada persidangan pun dia tidak banyak bicara. Hakim ini juga tidak pernah ke datang ke kantin untuk makan atau sekedar mengobrol. Dia selalu keluar mengendarai mobilnya jika jam makan siang tiba dan pulang makan siang selalu membawa makanan-makanan ringan.
Martin H Hutabarat, anggota DPR RI pun ikut turun dan mendatangi kantor PN Simalungun untuk mempertanyakan bagaimana kronologi yang sebenarnya. Menurut Martin Hutabarat, kemarin, menyebutkan bahwa saat ini tengah heboh perbincangan soal hakim cantik yang diduga berselingkuh. “Saya ini kan asal Siantar, sementara saat ini heboh diperbincangan hakim cantik yang selingkuh. Saya telah menghubungi Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Wakil Komisi Yudisial untuk mempertanyakan tentang kasus ini,” sebutnya.
Menurutnya, sebelumnya ternyata ADA telah mendapatkan tindakan disiplin yakni remunisasi enam bulan. “Tadi sebenarnya saya ingin bertemu langsung dengan hakim cantik tersebut,” papar Hutabarat. (sam/mua/smg)

MEDAN-Sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro.

Abdul Siboro punya kewenangan untuk tidak memberikan perkara kepada hakim yang sudah dinyatakan terbukti selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) itu. Dengan kata lain, untuk sementara waktu, ADA tidak diperkenankan menyidangkan perkara.

Pertimbangannya, lantaran identitasnya sudah mulai terkuak dan menjadi pemberitaan media massa, ADA tentunya sudah tidak nyaman untuk bekerja. “Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya,” saran anggota MKH, Suparman Marzuki, kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (28/12).

Sekadar diketahui, Suparman Marzuki saat ini menjabat Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY. Namun, dia juga duduk sebagai anggota MKH. Susunan MKH terdiri dari tujuh hakim, empat diantaranya dari KY, tiga dari hakim agung MA.

Tidak bisakah ADA untuk sementara di-nonpalu-kan saja? Karena toh beban psikologisnya pasti sudah berat menghadapi masalah ini? Suparman mengatakan, tidak bisa seperti itu. Sanksi belum bisa diberikan sebelum ada putusan MKH. Meski bersifat sementara sembari menunggu sidang, kata Suparman, tetap sanksi nonpalu tidak bisa diterapkan.

Kalau tidak diberi perkara, kata Suparman, sifatnya bukan sanksi, tapi kebijakan dari Ketua PN Simalungun yang punya kewenangan mengantur pembagian tugas kepada anak buahnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, masa menunggu sidang juga tidak lama karena memang batas waktunya sudah ada. Diperkirakan, Januari ADA sudah disidang.
Apakah ADA tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan? Suparman mengatakan, sudah tidak ada pemanggilan-pemanggilan lagi. Pemanggilan sudah dilakukan KY saat proses pengusutan kasus ini. Suparman sendiri yang melakukan pemanggilan ADA, terakhir dilakukan Maret 2012. Dengan demikian, Suparman sudah beberapa kali berhadapan langsung dengan hakim cantik genit itu.

Jadi memang cantik ya Pak? Ditanya seperti itu, Suparman tertawa ngakak. “Kalau cantik ya relatif lah… ha…,” Suparman tertawa. Saat Maret 2012 itu, ADA masih single.

Namun, secara tidak langsung, dia mengakui bahwa ADA memang seorang hakim cantik. “Sebenarnya kasus seperti ini biasa. Kebetulan ini yang selingkuh, cantik, jadi heboh. Kalau yang gersang-gersang tak diberitakan,” ujar Suparman, lagi-lagi sembari ngakak.
Nah, Suparman juga cerita, saat diperiksa KY, ADA juga habis-habisan membatah bahwa dirinya selingkuh. Bantahan itu justru melecut KY untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Dan ternyata terbukti. Nah, di sidang MKH nanti, itu menjadi ajang dia untuk melakukan pembelaan diri. Kalau pembelaan dia ditolak, ya diberi sanksi,” terang Suparman.
Di lingkungan PN Simalungun, ADA ternyata dikenal sebagai sosok pendiam dan diketahui jarang keluar rumah. “Biasanya kalau pulang kerja dia langsung ke rumah dinas. Aktivitasnya yang lain juga kurang kita ketahui karena memang dia jarang keluar,” ujar David Sitorus, salah seorang hakim di PN Simalungun, Jumat (28/12).
Para hakim yang lain yang merupakan tetangganya di Komplek Perumahan Hakim, Jalan Asahan Nagori Dolok Merlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun, juga enggan bercerita soal kehidupan wanita cantik ini. Yang mereka tahu, ADA memang pendiam. Itu saja.
Dengan wartawan pun, ADA tidak akrab. Harus disapa terlebih dahulu, baru dia mau tersenyum. Orangnya juga tampak cuek, pada persidangan pun dia tidak banyak bicara. Hakim ini juga tidak pernah ke datang ke kantin untuk makan atau sekedar mengobrol. Dia selalu keluar mengendarai mobilnya jika jam makan siang tiba dan pulang makan siang selalu membawa makanan-makanan ringan.
Martin H Hutabarat, anggota DPR RI pun ikut turun dan mendatangi kantor PN Simalungun untuk mempertanyakan bagaimana kronologi yang sebenarnya. Menurut Martin Hutabarat, kemarin, menyebutkan bahwa saat ini tengah heboh perbincangan soal hakim cantik yang diduga berselingkuh. “Saya ini kan asal Siantar, sementara saat ini heboh diperbincangan hakim cantik yang selingkuh. Saya telah menghubungi Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Wakil Komisi Yudisial untuk mempertanyakan tentang kasus ini,” sebutnya.
Menurutnya, sebelumnya ternyata ADA telah mendapatkan tindakan disiplin yakni remunisasi enam bulan. “Tadi sebenarnya saya ingin bertemu langsung dengan hakim cantik tersebut,” papar Hutabarat. (sam/mua/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/