Untuk memilih perguruan tinggi yang tepat dan sesuai keinginan, hal utama yang dapat kita lakukan adalah mencari informasi selengkap mungkin mengenai kampus tersebut. Apalagi di era digital dan teknologi yang semakin maju, mencari informasi apa pun semakin mudah layaknya membalikkan telapak tangan. Tinggal klik, semua yang kita butuhkan secepat kilat akan tersedia.
Salah satu situs yang memuat secara lengkap tentang daftar perguruan tinggi dapat dilihat di situs wikipedia maupun situs-situs lain. Cara ini lebih efektif dan efisien tanpa harus mendatangi satu persatu kampus idaman. Memang, lulusan sekolah menengah tampaknya harus lebih selektif memilih pendidikan lanjutan. Pasalnya, pertumbuhan perguruan tinggi cukup pesat. Setiap tahun diketahui ada 200 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berdiri di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh Prof Nawawiy Lubis. “Hingga kini di Indonesia terdapat sekitar 2.700 PTS,” katanya, pertengahan tahun lalu.
Nawawiy mengungkapkan, pertumbuhan PTS yang cukup pesat bukan berarti tidak memedulikan kualitas. Ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi PTS baru. “Pendirian PTS cukup ketat dengan standard minimal yang harus dipenuhi demi untuk menjamin kualitas dari PTS, seperti terlihat pada syarat PTS baru sesuai dengan Keputusan Menteri No: 234/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 dan Keputusan Dirjen Dikti No: 108/DIKTI/Kep/2001 tanggal 30 April 2001,” jelas sang profesor.
Keputusan menteri dan dirjen tersebut, jelas Nawawiy, berisi persyaratan sejumlah garansi dana untuk menjamin kelangsungan pendidikan yang dikelola oleh PTS agar mahasiswa tidak terlantar. Adanya kajian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan, Statuta, Penjaminan Mutu, dan sebagainya.
“Persyaratan penting lainnya adalah tersedianya tenaga pengajar yang harus berkualifikasi S2 sebanyak 6 orang untuk sebuah Prodi (program studi),” katanya.
Bukan rahasia lagi kalau banyak PTS papan nama alias yang ada hanya namanya saja. Pun, beberapa bangunan tidak mencerminkan sebuah lembaga pendidikan. Contohnya, banyak PTS yang hanya bermodalkan gedung berupa ruko. Menyikapi hal ini, Nawawiy kembali menjelaskan kalau semua itu sejatinya memiliki aturan.
“Persyaratan ruang yang ditetapkan dalam keputusan diatas. Luas tanah yang diperlukan adalah 5.000 meter per segi untuk akademi, politeknik dan sekolah tinggi, 8.000 m untuk institut dan 10.000 m,” jelasnya.
Selain soal luas tanah, luas bangunan juga sudah diatur dalam keputusan tersebut. “680 meter persegi untuk akademi, 1.490 untuk Politeknik, 1.060 untuk Sekolah Tinggi, 2.430 untuk institut, dan 4.500 untuk universitas. Permasyalahannya adalah apakah luasan yang disyaratkan tersebut berada di sebuah kompleks ruko atau bukan, tidak menjadi persoalan selama persyaratan minimal tersebut dipenuhi,” tambahnya.
Nawawiy mengatakan persyaratan minimal tersebut juga menjadi pertimbangan saat BAN-PT menilai pemberian Akreditasi PTS tersebut, sehingga banyak yang tidak memperoleh akreditasi. Artinya kalau sudah memperoleh akreditasi berarti sudah memenuhi standar yang diinginkan. (val/rmd/uma)