26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Barang Jaminan Tak Sembarangan Ditarik

Harris Nixon Tambunan

LABUHANBATU- Jika pihak Lesing (perusahaan pembiayaan) tidak mendaftarkan konsumennya ke fidusia untuk memiliki sertifikat jaminan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, provinsi setempat, pihak perusahaan dilarang melakukan penarikan barang jaminan jika konsumen menunggak pembayaran angsuran. Hal tersebut dikatakan praktisi hukum Harris Nixon Tambunan kepada Sumut Pos, Senin (7/1) di kantornya Jalan Ahmad Yani Rantauprapat terkait adanya keresahan warga seputar adanya penarikan paksa barang jaminan oleh pihak lesing.

“Dalam masalah ini pihak perusahaan tidak diperbolehkan menarik tanpa memperlihatkan sertifikat jaminan tersebut kepada konsumen,” tegasnya.
Menurut Harris Nixon, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterangkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Namun katanya, tidak sedikit perusahaan yang melakukan penarikan dengan secara paksa. Padahal hal tindakan itu ilegal.
“Penarikan barang jaminan karena tunggakan pembayaran oleh konsumen harus melalui prosedur, di antaranya pihak leasing harus menunjukkan kepada konsumen sertifikat jaminan, baru boleh. Jika tidak itu sama saja perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuturnya. (mag-16)

Harris Nixon Tambunan

LABUHANBATU- Jika pihak Lesing (perusahaan pembiayaan) tidak mendaftarkan konsumennya ke fidusia untuk memiliki sertifikat jaminan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, provinsi setempat, pihak perusahaan dilarang melakukan penarikan barang jaminan jika konsumen menunggak pembayaran angsuran. Hal tersebut dikatakan praktisi hukum Harris Nixon Tambunan kepada Sumut Pos, Senin (7/1) di kantornya Jalan Ahmad Yani Rantauprapat terkait adanya keresahan warga seputar adanya penarikan paksa barang jaminan oleh pihak lesing.

“Dalam masalah ini pihak perusahaan tidak diperbolehkan menarik tanpa memperlihatkan sertifikat jaminan tersebut kepada konsumen,” tegasnya.
Menurut Harris Nixon, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterangkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Namun katanya, tidak sedikit perusahaan yang melakukan penarikan dengan secara paksa. Padahal hal tindakan itu ilegal.
“Penarikan barang jaminan karena tunggakan pembayaran oleh konsumen harus melalui prosedur, di antaranya pihak leasing harus menunjukkan kepada konsumen sertifikat jaminan, baru boleh. Jika tidak itu sama saja perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuturnya. (mag-16)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/