26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polres Langkat Periksa Empat Saksi

Nikah Siri Kadisbudpar PU Deliserdang

LUBUK PAKAM- Terkait laporan kawin siri oleh isterinya Juliana Jaya (50) ke Polres Langkat Selasa lalu (8/1). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Deliserdang Rahmad Nasution (48) tidak membantahnya, bahkan menegaskan jika dirinya telah bercerai dengan istri pertamanya.

Dia juga mengatakan bahwa berita disejumlah media yang telah terbit, merupakan hal yang benar dan dirinya tidak berniat untuk untuk menyangkalnya.  “Mau konfirmasih apa lagi, semua sudah ada di koran, sudahlah Bos semua telah jelas,” katanya.

Rahmad juga menyatakan jika pernikahannya dengan Eni Ariyani wanita asal Pangkalan Susu, setelah menceraikan istrinya Juliana Jaya. “Kita sudah setahun cerai, tentu saya boleh nikah kan?” ungkapnya. Bahkan dirinya mengaku tidak mungkin mempertaruhkan jabatannya jika menikah sebelum adanya perceraian.

“Mana mungkin karena hal itu (menikah siri) saya pertaruhkan jabatan saya,” ucapnya.

Ketika ditanya soal peraturan yang dilanggarnya. Rahmad, dengan cepat memotong pertanyan tersebut dengan berpamitan. “Sudalah ya Bos, saya ada urusan lagi,” katanya sembari memutus pembicaraan.
Terkait pengaduan tentang pernikahan siri Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) Deli Serdang, Rahmad Nasution dengan Eni Ariani, Kabag Min Res Polres Langkat, Ipda M Panggabean.mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada empat saksi guna dimintai keterangan pekan depan. “Hasilnya sementara ini, surat pemanggilan kepada empat orang saksi sudah dilayangkan guna dimintai keterangan mungkin awal pekan depan. Selanjutnya, belum ada perkembangan masih itu saja,” kata.

Informasi diperoleh keempat saksi yang dimintai keterangan yakni Eni Ariani serta orang tuanya. Selain itu, saksi lain dari undangan atau kerabat asal Deli Serdang yang menghadiri resepsi itu. Melalui penjelasan para saksi maka dilanjutkan kepada pemanggilan Rahmad Nasution dengan status pemanggilan yang masih belum dapat dipastikan sebagai tersangka atau saksi juga.
Sekedar menyegarkan ingatan, nikah tanpa sepengetahuan istri dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Budpar) Kabupaten Deli Serdang, H Rahmad (48), menyebabkan istrinya Juliana Jaya (50) warga Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur-Kota Medan, membuat laporan pengaduan ke Mapolres Langkat. (btr/jie)

Nikah Siri Kadisbudpar PU Deliserdang

LUBUK PAKAM- Terkait laporan kawin siri oleh isterinya Juliana Jaya (50) ke Polres Langkat Selasa lalu (8/1). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Deliserdang Rahmad Nasution (48) tidak membantahnya, bahkan menegaskan jika dirinya telah bercerai dengan istri pertamanya.

Dia juga mengatakan bahwa berita disejumlah media yang telah terbit, merupakan hal yang benar dan dirinya tidak berniat untuk untuk menyangkalnya.  “Mau konfirmasih apa lagi, semua sudah ada di koran, sudahlah Bos semua telah jelas,” katanya.

Rahmad juga menyatakan jika pernikahannya dengan Eni Ariyani wanita asal Pangkalan Susu, setelah menceraikan istrinya Juliana Jaya. “Kita sudah setahun cerai, tentu saya boleh nikah kan?” ungkapnya. Bahkan dirinya mengaku tidak mungkin mempertaruhkan jabatannya jika menikah sebelum adanya perceraian.

“Mana mungkin karena hal itu (menikah siri) saya pertaruhkan jabatan saya,” ucapnya.

Ketika ditanya soal peraturan yang dilanggarnya. Rahmad, dengan cepat memotong pertanyan tersebut dengan berpamitan. “Sudalah ya Bos, saya ada urusan lagi,” katanya sembari memutus pembicaraan.
Terkait pengaduan tentang pernikahan siri Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) Deli Serdang, Rahmad Nasution dengan Eni Ariani, Kabag Min Res Polres Langkat, Ipda M Panggabean.mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada empat saksi guna dimintai keterangan pekan depan. “Hasilnya sementara ini, surat pemanggilan kepada empat orang saksi sudah dilayangkan guna dimintai keterangan mungkin awal pekan depan. Selanjutnya, belum ada perkembangan masih itu saja,” kata.

Informasi diperoleh keempat saksi yang dimintai keterangan yakni Eni Ariani serta orang tuanya. Selain itu, saksi lain dari undangan atau kerabat asal Deli Serdang yang menghadiri resepsi itu. Melalui penjelasan para saksi maka dilanjutkan kepada pemanggilan Rahmad Nasution dengan status pemanggilan yang masih belum dapat dipastikan sebagai tersangka atau saksi juga.
Sekedar menyegarkan ingatan, nikah tanpa sepengetahuan istri dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Budpar) Kabupaten Deli Serdang, H Rahmad (48), menyebabkan istrinya Juliana Jaya (50) warga Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur-Kota Medan, membuat laporan pengaduan ke Mapolres Langkat. (btr/jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/