26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Soal Temuan Gudang Beras Oplosan, Kadisperindag Harus Dievaluasi

MEDAN- Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hasyim SE menilai, ditemukannya gudang beras oplosan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut di gudang 899 Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, adalah bukti lemahnya sistem pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan.

“Selain negara, tindakan sindikat pengoplosan beras ini juga telah merugikan masyarakat. Mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, sebab beras bulog dan non bulog tanpa mereka disulap jadi beras kuku balam dengan harga mahal, tapi kualitas rendah,” ujar Hasyim, Minggu (13/1).
Hasyim merasa cukup heran dengan Disperindag Kota Medan yang tidak mengetahui usaha ilegal tersebut, padahal sudah berlangsung cukup lama. “Hal ini menimbulkan asumsi di masyarakat, apakah Disperindag Kota Medan tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” kata Hasyim.

Untuk itu, anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini meminta kepada Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, untuk mengevaluasi terhadap kinerja instansi terkait,  dalam hal ini Disperindag Kota Medan. Temuan itu menunjukkan lemahnya kinerja Disperindag dalam melakukan pengawasan. Semestinya, Disperindag melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran. Selain itu, aparat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang paling dekat seperti Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah juga tidak mengetahuinya. “Padahal, praktik ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk itu perlu adanya evaluasi kinerja,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini harus dijadikan pelajaran, agar ke depannya Disperindag lebih meningkatkan fungsi pengawasan. Demikian juga aparat Pemko dari tingkat yang paling bawah juga harus turut mengawasi daerahnya kerjanya masing-masing.

Sebelumnya, petugas Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut  mengungkap sindikat pengoplosan beras bulog dan non bulog dari gudang 899 Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli. Dari TKP, selain menyita ratusan ton beras, petugas juga meminta keterangan pemilik gudang, Hendri alias Aseng.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, mengatakan, penggerebekan dilakukan saat terjadi pengoplosan dari beras bulog ukuran 50 Kg dengan beras tanpa merk ukuran 50 Kg yang dibeli dari Jakarta. Hasil oplosan itu kemudian dimasukkan ke goni ukuran 30 Kg bermerk Kuku Balam bergambar Dua Buah Apel SBJ (Sahabat Jaya).  Pengoplosan itu, sebut Sadono, sudah berlangsung selama 10 tahun dan hasilnya dijual ke wilayah Sumut khususnya Medan dengan harga Rp260 ribu per goni ukuran 30 Kg.

“Kita masih memeriksa pemilik gudang, sejauh mana aktivitas serta dari mana dibeli beras Bulog dan beras tanpa merk itu. Apakah ada kerja sama dengan Bulog, kita masih menyelidikinya,” ujar Sadono beberapa hari yang lalu.

“Jika pemilik gudang terbukti melakukan aktifitas itu, tambah Sadono, bisa dijerat Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Industri, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Penipuan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Sadono. (ial)

MEDAN- Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hasyim SE menilai, ditemukannya gudang beras oplosan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut di gudang 899 Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, adalah bukti lemahnya sistem pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan.

“Selain negara, tindakan sindikat pengoplosan beras ini juga telah merugikan masyarakat. Mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, sebab beras bulog dan non bulog tanpa mereka disulap jadi beras kuku balam dengan harga mahal, tapi kualitas rendah,” ujar Hasyim, Minggu (13/1).
Hasyim merasa cukup heran dengan Disperindag Kota Medan yang tidak mengetahui usaha ilegal tersebut, padahal sudah berlangsung cukup lama. “Hal ini menimbulkan asumsi di masyarakat, apakah Disperindag Kota Medan tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” kata Hasyim.

Untuk itu, anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini meminta kepada Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, untuk mengevaluasi terhadap kinerja instansi terkait,  dalam hal ini Disperindag Kota Medan. Temuan itu menunjukkan lemahnya kinerja Disperindag dalam melakukan pengawasan. Semestinya, Disperindag melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran. Selain itu, aparat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang paling dekat seperti Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah juga tidak mengetahuinya. “Padahal, praktik ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk itu perlu adanya evaluasi kinerja,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini harus dijadikan pelajaran, agar ke depannya Disperindag lebih meningkatkan fungsi pengawasan. Demikian juga aparat Pemko dari tingkat yang paling bawah juga harus turut mengawasi daerahnya kerjanya masing-masing.

Sebelumnya, petugas Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut  mengungkap sindikat pengoplosan beras bulog dan non bulog dari gudang 899 Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli. Dari TKP, selain menyita ratusan ton beras, petugas juga meminta keterangan pemilik gudang, Hendri alias Aseng.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, mengatakan, penggerebekan dilakukan saat terjadi pengoplosan dari beras bulog ukuran 50 Kg dengan beras tanpa merk ukuran 50 Kg yang dibeli dari Jakarta. Hasil oplosan itu kemudian dimasukkan ke goni ukuran 30 Kg bermerk Kuku Balam bergambar Dua Buah Apel SBJ (Sahabat Jaya).  Pengoplosan itu, sebut Sadono, sudah berlangsung selama 10 tahun dan hasilnya dijual ke wilayah Sumut khususnya Medan dengan harga Rp260 ribu per goni ukuran 30 Kg.

“Kita masih memeriksa pemilik gudang, sejauh mana aktivitas serta dari mana dibeli beras Bulog dan beras tanpa merk itu. Apakah ada kerja sama dengan Bulog, kita masih menyelidikinya,” ujar Sadono beberapa hari yang lalu.

“Jika pemilik gudang terbukti melakukan aktifitas itu, tambah Sadono, bisa dijerat Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Industri, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Penipuan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Sadono. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/