32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Pegawai Indosat Geruduk Tipikor

Sidang Perdana Dugaan Korupsi IM2

JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini meng gelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) dengan terdakwa Direktur IM2 Indar Atmanto.

Jelang sidang Indar, sekitar 300 pegawai IM2 pun menggelar unjukrasa damai sebagai bentuk solidaritas. Mereka memakai seragam perpaduan warna kuning dan biru. Massa pegawai Indosat ini memenuhi halaman gedung pengadilan tipikor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sempit sejak pukul 09.00 Mereka memegang spanduk yang bertuliskan “Kriminalisasi pada Dunia Telekomunikasi”.

“Kami datang untuk memberikan dukungan bagi pak Indar yang dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung,” ujar salah satu pegawai Indosat yang tak mau disebutkan namanya, Senin (14/1).

Dalam unjukrasa ini, Indosat menyebut bahwa Kejaksaan Agung yang menangani kasus IM2 salah menafsirkan aturan telekomunikasi dalam itu.
Menurut mereka IM2 seharusnya tidak perlu membayar frekuensi pada negara, melainkan membayar sewa langsung pada Indosat. Apalagi, Menkominfo Tifatul Sembiring pun menyatakan tidak ada yang salah dengan pemakaian frekuensi oleh IM2. (flo/jpnn)

Sidang Perdana Dugaan Korupsi IM2

JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini meng gelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) dengan terdakwa Direktur IM2 Indar Atmanto.

Jelang sidang Indar, sekitar 300 pegawai IM2 pun menggelar unjukrasa damai sebagai bentuk solidaritas. Mereka memakai seragam perpaduan warna kuning dan biru. Massa pegawai Indosat ini memenuhi halaman gedung pengadilan tipikor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sempit sejak pukul 09.00 Mereka memegang spanduk yang bertuliskan “Kriminalisasi pada Dunia Telekomunikasi”.

“Kami datang untuk memberikan dukungan bagi pak Indar yang dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung,” ujar salah satu pegawai Indosat yang tak mau disebutkan namanya, Senin (14/1).

Dalam unjukrasa ini, Indosat menyebut bahwa Kejaksaan Agung yang menangani kasus IM2 salah menafsirkan aturan telekomunikasi dalam itu.
Menurut mereka IM2 seharusnya tidak perlu membayar frekuensi pada negara, melainkan membayar sewa langsung pada Indosat. Apalagi, Menkominfo Tifatul Sembiring pun menyatakan tidak ada yang salah dengan pemakaian frekuensi oleh IM2. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/