26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran, Bapak dan Anak Bareng Disidang

JAKARTA -Kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah pada 2011 dan penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012, Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya akhirnya masuk persidangan. Kemarin, ayah dan anak itu disidangkan bareng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Subsider Pasal 5 ayat 2 jo Pasal  5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Lebih Subsider Pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 22 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakil Fikri saat membacakan dakwaannya menyebut kalau Zulkarnaen Djabar dan Dendy telah mempengaruhi supaya perusahaan yang diinginkannya melaksanakan proyek pengadaan komputer dan Alquran. “Penetapan perusahaannya atas pengaruh dari Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendi dan Fahd El Fouz sebagai perantara,” ujarnya.

Adapun perusahaan yang dibantu oleh mereka adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Totalnya proyeknya itu senilai Rp31,2 miliar.

Dua perusahan yang dimenangkan, Pertama, PT Adhy Aksara Abadi Indonesia untuk proyek 2011 senilai Rp22 miliar. Kedua, PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar. “Perbuatan melawan hukum menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus,” imbuhnya. (dim/ca/jpnn)

JAKARTA -Kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah pada 2011 dan penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012, Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya akhirnya masuk persidangan. Kemarin, ayah dan anak itu disidangkan bareng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Subsider Pasal 5 ayat 2 jo Pasal  5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Lebih Subsider Pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 22 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakil Fikri saat membacakan dakwaannya menyebut kalau Zulkarnaen Djabar dan Dendy telah mempengaruhi supaya perusahaan yang diinginkannya melaksanakan proyek pengadaan komputer dan Alquran. “Penetapan perusahaannya atas pengaruh dari Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendi dan Fahd El Fouz sebagai perantara,” ujarnya.

Adapun perusahaan yang dibantu oleh mereka adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Totalnya proyeknya itu senilai Rp31,2 miliar.

Dua perusahan yang dimenangkan, Pertama, PT Adhy Aksara Abadi Indonesia untuk proyek 2011 senilai Rp22 miliar. Kedua, PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar. “Perbuatan melawan hukum menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus,” imbuhnya. (dim/ca/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/