29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Rp10 Triliun Ngendon, Kemendikbud Lapor KPK

Tunjangan Profesi Guru di Pemkab/Pemko

JAKARTA – Kesabaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi guru di pemkab dan pemko sudah habis. Hari ini (29/1) mereka melaporkan pengendapan tunjangan yang mencapai Rp10 triliun itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. “Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan,” tutur Haryono.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang superjumbo itu merupakan realiasi anggaran 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30 persen. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.

Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.

Alasan ini tergolong ganjil. Pertama, sejatinya verifikasi tidak butuh waktu lama. Apalagi pengecakan beban jam mengajar bisa dijalankan secara rinci pada saat pergantingan tahun ajaran baru. Keganjilan kedua, jika ada guru yang kekurangan jumlah jam mengajarnya, tentu tidak akan sebesar itu. Sebab, pemerintah pusat telah memiliki salinan data guru bersertifikat yang layak menerima tunjangan sertifikasi. Data itu dimanfaatkan sebagai dasar alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam APBN tahun berjalan.

Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. “Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam,” tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.
Nah melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. “Mereka kan berwenang untuk urusan ini,” kata Haryono. (wan/oki/jpnn)

Tunjangan Profesi Guru di Pemkab/Pemko

JAKARTA – Kesabaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi guru di pemkab dan pemko sudah habis. Hari ini (29/1) mereka melaporkan pengendapan tunjangan yang mencapai Rp10 triliun itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. “Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan,” tutur Haryono.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang superjumbo itu merupakan realiasi anggaran 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30 persen. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.

Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.

Alasan ini tergolong ganjil. Pertama, sejatinya verifikasi tidak butuh waktu lama. Apalagi pengecakan beban jam mengajar bisa dijalankan secara rinci pada saat pergantingan tahun ajaran baru. Keganjilan kedua, jika ada guru yang kekurangan jumlah jam mengajarnya, tentu tidak akan sebesar itu. Sebab, pemerintah pusat telah memiliki salinan data guru bersertifikat yang layak menerima tunjangan sertifikasi. Data itu dimanfaatkan sebagai dasar alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam APBN tahun berjalan.

Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. “Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam,” tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.
Nah melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. “Mereka kan berwenang untuk urusan ini,” kata Haryono. (wan/oki/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/