26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mendagri Ingatkan Bupati Taput

Angkat Mantan Napi jadi Kadis Kebersihan

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Raydonnyzar Moenek, meminta dengan tegas agar Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing, meninjau kebijakannya yang mengangkat mantan terpidana korupsi menjadi Kepala Dinas Kebersihan.

“Kalau memang benar yang bersangkutan mantan terpidana korupsi, maka Bupati intinya kita minta agar mengambil langkah yang disesuaikan dengan kebijakan Mendagri,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurutnya, Mendagri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dimana isinya meminta agar tidak mengangkat mantan narapidana korupsi menduduki jabatan strategis di pemerintahan yang ada.

Langkah tersebut demi menjaga dan terus menggelorakan semangat reformasi birokrasi. Karena korupsi merupakan penyakit yang paling mengganggu dan merusak sistem pemerintahan yang ada. Selain itu, kebijakan tersebut menurutnya dikeluarkan, agar tugas dan tanggungjawab pemerintah mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.

“Itu kan sudah ditegaskan Mendagri. Makanya kita minta Bupati kembali merujuk pada kebijakan yang dimaksud. Kalau masih terus memertahankan mantan narapidana korupsi menduduki jabatan, itu sama saja artinya tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Untuk itu sebagai kepala daerah, ia mengingatkan Toluto agar dalam mengeluarkan kebijakan, dapat benar-benar sejalan dan tunduk pada hukum yang berlaku.

“Kalau masih tetap memertahankan kebijakan yang bertolakbelakang dengan semangat reformasi birokrasi dan hukum yang ada, maka kita (Kemendagri) dapat meninjau kebijakan tersebut,” katanya.

Karena itu Donny, panggilan Reydonnzar Moenek, sangat berharap Bupati dapat menijau segera kebijakan pengangkatan mantan narapidana korupsi menjabat sebagai salah seorang kepala dinas.

Jika tidak, maka Kemendagri dalam waktu dekat dapat segera menurunkan Inspektorat Jenderal Kemendagri. “Tapi sekali lagi, yang penting kita pastikan dulu yang bersangkutan memang mantan narapidana korupsi. Nah kalau Bupati tidak juga mengambil kebijakan nantinya, kita dapat menurunkan Inspektorat Jenderal,” katanya.(gir)

Angkat Mantan Napi jadi Kadis Kebersihan

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Raydonnyzar Moenek, meminta dengan tegas agar Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing, meninjau kebijakannya yang mengangkat mantan terpidana korupsi menjadi Kepala Dinas Kebersihan.

“Kalau memang benar yang bersangkutan mantan terpidana korupsi, maka Bupati intinya kita minta agar mengambil langkah yang disesuaikan dengan kebijakan Mendagri,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurutnya, Mendagri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dimana isinya meminta agar tidak mengangkat mantan narapidana korupsi menduduki jabatan strategis di pemerintahan yang ada.

Langkah tersebut demi menjaga dan terus menggelorakan semangat reformasi birokrasi. Karena korupsi merupakan penyakit yang paling mengganggu dan merusak sistem pemerintahan yang ada. Selain itu, kebijakan tersebut menurutnya dikeluarkan, agar tugas dan tanggungjawab pemerintah mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.

“Itu kan sudah ditegaskan Mendagri. Makanya kita minta Bupati kembali merujuk pada kebijakan yang dimaksud. Kalau masih terus memertahankan mantan narapidana korupsi menduduki jabatan, itu sama saja artinya tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Untuk itu sebagai kepala daerah, ia mengingatkan Toluto agar dalam mengeluarkan kebijakan, dapat benar-benar sejalan dan tunduk pada hukum yang berlaku.

“Kalau masih tetap memertahankan kebijakan yang bertolakbelakang dengan semangat reformasi birokrasi dan hukum yang ada, maka kita (Kemendagri) dapat meninjau kebijakan tersebut,” katanya.

Karena itu Donny, panggilan Reydonnzar Moenek, sangat berharap Bupati dapat menijau segera kebijakan pengangkatan mantan narapidana korupsi menjabat sebagai salah seorang kepala dinas.

Jika tidak, maka Kemendagri dalam waktu dekat dapat segera menurunkan Inspektorat Jenderal Kemendagri. “Tapi sekali lagi, yang penting kita pastikan dulu yang bersangkutan memang mantan narapidana korupsi. Nah kalau Bupati tidak juga mengambil kebijakan nantinya, kita dapat menurunkan Inspektorat Jenderal,” katanya.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/